periskop.id - Kebijakan bea keluar emas kembali menjadi sorotan dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah menerapkan struktur tarif bea keluar dengan prinsip tarif produk hulu lebih tinggi dibanding produk hilir.

"Kebijakan bea keluar emas diterapkan dengan prinsip bahwa tarif prduk hulu lebih tinggi dari produk hilir," kata Purbaya sambil batuk, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI, Jakarta, Senin (8/12).

Memang, Purbaya terpantau beberapa kali batuk di tengah penjelasannya, Hal itu membuat Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, meminta agar ia berbicara lebih pelan.

"Pelan-pelan, Pak," timpal Misbakhun.

Menanggapinya, Purbaya sempat melontarkan candaan bahwa para produsen emas mungkin ‘mengutuk’ dirinya karena kebijakan bea keluar yang sedang dibahas.

“Mungkin produsen emas mengutuk saya dari jauh nih, mau narikin bea,” ujar Purbaya terkekeh.

Purbaya kemudian melanjutkan paparannya mengenai pengawasan ekspor emas. Ia menegaskan bahwa pengawasan diperkuat melalui aturan yang melarang ekspor produk emas dengan kadar di bawah 99%, guna memastikan peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

Saat kembali batuk, Purbaya kembali berkelakar bahwa doa para produsen emas tampaknya kuat. Misbakhun pun menenangkan dengan mengatakan, “calmdown, Pak,” tutup Misbakhun.