periskop.id - Pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah kewajiban bagi eksportir untuk menempatkan DHE di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Purbaya menjelaskan, selama ini aliran DHE kerap tidak efektif dalam menambah pasokan dolar di dalam negeri. Banyak eksportir menempatkan devisanya di bank-bank kecil atau lembaga keuangan lain, lalu mengonversikannya kembali ke dolar untuk kemudian ditransfer ke luar negeri.
“DHE masuk ke sini, dolar, kan? Mereka belikan rupiah, tukar rupiah, kan? Iya. Lalu dipindahkan ke bank-bank kecil atau bank lain, di-convert ke dolar, dibuat ke luar negeri. Jadi tidak efektif,” ujar Purbaya kepada media di Jakarta, Selasa (9/12).
Purbaya menegaskan langkah mewajibkan penempatan DHE di bank Himbara dilakukan untuk menutup kebocoran mekanisme DHE yang selama ini terjadi.
Dengan sentralisasi penempatan di bank milik negara, pemerintah lebih mudah melakukan pengawasan dan memastikan devisa tersebut memberikan dampak nyata bagi pasar valas domestik.
“Jadi, untuk menutup kebocoran itu, daripada pusing-pusing, ya sudah, Himbara saja. Kalau di Himbara macem-macem, kita hentikan, gampang,” tegasnya.
Purbaya menilai kebijakan selama ini belum optimal mendukung stabilitas cadangan devisa nasional. Dengan revisi PP tersebut, pemerintah berharap penerapan DHE dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kontribusi terhadap penguatan nilai tukar serta ketahanan ekonomi nasional.
“Jadi tujuannya adalah memastikan DHE-nya betul-betul efektif, itu saja. Sehingga suplai dolar di sini betul-betul bertambah. Kan selama ini hampir gagal, kan? Iya, kan?” tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar