periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya peningkatan modus pelanggaran ekspor sepanjang 2025. Kondisi tersebut, menurutnya, turut mendorong kenaikan penerimaan negara dari hasil penguatan pengawasan terhadap aktivitas ekspor ilegal.
Purbaya memaparkan, pada 2023 hasil pengawasan ekspor tercatat sebesar Rp191,5 miliar, kemudian meningkat tajam menjadi Rp477,9 miliar pada 2024. Hingga November 2025, penerimaan dari kegiatan pengawasan telah mencapai Rp496,7 miliar.
"Sebagian besar penerimaan tersebut berasal dari penerbitan nota pembetulan yang terus menunjukkan tren peningkatan," kata Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI, Jakarta, Senin (8/12).
Ia menegaskan, perkembangan ini mencerminkan efektivitas penguatan pengawasan administrasi serta peningkatan kepatuhan eksportir dalam menjaga penerimaan negara dari komoditas yang dikenakan bea keluar. Purbaya juga menyampaikan, data penindakan ekspor dalam periode 2023–2025 menunjukkan lonjakan signifikan.
"Jumlah kasus penindakan, khususnya pada ekspor umum dan barang kiriman, terus meningkat," tambahnya.
Untuk kategori ekspor umum, tercatat 50 kasus pada 2023, kemudian 44 kasus pada 2024, dan melonjak menjadi 258 kasus pada 2025.
Dari sisi nilai barang hasil penindakan, angkanya juga besar. Pada 2023 nilai barang yang ditindak mencapai Rp326 miliar, kemudian Rp313 miliar pada 2024, dan sekitar Rp219,8 miliar pada 2025.
Menurut Purbaya, peningkatan angka penindakan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan melalui pemeriksaan fisik, analisis risiko, dan audit telah memberikan dampak nyata dalam memperbaiki tata kelola ekspor sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan negara.
"Perkembangan ini menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan baik melalui pemeriksaan fisik, analisis risiko, maupun audit telah memberikan dampak yang nyata dalam memperbaiki tata kelola ekspor dan menjaga potensi kebocoran penerimaan negara," Purbaya mengakhiri.
Tinggalkan Komentar
Komentar