periskop.id - Pemerintah akan melakukan penilaian terhadap sejumlah proyek infrastruktur daerah yang dibiayai melalui pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi daerah yang terdampak bencana alam.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, penilaian tersebut dilakukan untuk mengetahui tingkat kerusakan infrastruktur akibat bencana seperti banjir dan longsor, serta memastikan apakah fasilitas tersebut masih dapat digunakan.
"Yang akan kita lakukan adalah akan dilakukan asesmen terhadap infrastruktur tersebut. Kalau terkena bencana alam seperti longsor, banjir, atau seterusnya," kata Suahasil dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12).
Suahasil menjelaskan, apabila infrastruktur yang terdampak masih berfungsi, pemerintah akan mempertimbangkan opsi restrukturisasi pinjaman. Namun jika infrastruktur tersebut mengalami kerusakan berat hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali, pemerintah membuka peluang penyederhanaan skema pembiayaan, bahkan hingga pemutihan pinjaman.
"Kalau tidak bisa digunakan, kita akan cari cara untuk melakukan simplifikasi. Bahkan sampai dengan pemutihan, kalau memang sudah benar-benar hancur karena bencana alam kemarin. Tentu ini nanti membutuhkan tata kelola yang baik," terang Suahasil.
Menurutnya, proses tersebut membutuhkan asesmen lapangan yang cermat guna memastikan tingkat kerusakan infrastruktur yang didanai pinjaman PEN. Kebijakan ini secara khusus berlaku bagi pinjaman PEN yang disalurkan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
"Untuk menetapkan jenis infrastrukturnya sudah seberapa rusak yang didanai oleh pinjaman PEN tersebut. Ini khusus kepada PT SMI," tutup Suahasil.
Tinggalkan Komentar
Komentar