periskop.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyederhanakan mekanisme penyaluran transfer ke daerah bagi wilayah yang terdampak bencana alam. Langkah ini diambil untuk mempercepat bantuan kepada pemerintah daerah yang membutuhkan.

Kebijakan tersebut dilakukan dengan menghapus sejumlah persyaratan penyaluran. Dengan begitu, bantuan bisa diterima lebih cepat dan prosesnya lebih efisien bagi daerah yang terdampak bencana.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, kebijakan ini diambil karena pemerintah pusat memahami kondisi daerah yang tengah mengalami kesulitan akibat bencana. Pemerintah ingin memastikan bantuan dapat segera sampai ke masyarakat yang membutuhkan.

“Penyaluran transfer ke daerah tanpa syarat salur untuk daerah yang terkena bencana, karena kita pahami bahwa pemerintah daerahnya tentu sedang kesulitan,” ujar Suahasil dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12).

Suahasil menambahkan, penyederhanaan proses ini dilakukan agar mekanisme penyaluran lebih praktis dan bantuan dapat disalurkan secara lebih otomatis. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan birokrasi yang biasanya memperlambat bantuan.

“Karena itu, kita akan menyederhanakan dan membuat syarat salurnya lebih praktis. Bisa jadi lebih otomatis,” jelasnya.

Selain itu, Suahasil menyatakan bahwa kebijakan ini tidak bersifat permanen dan akan dievaluasi kembali. Evaluasi dilakukan sesuai dengan perkembangan situasi di lapangan serta kebutuhan daerah pada tahap penanganan berikutnya.

“Tentu ini setidaknya untuk tahap tanggap darurat, dan nanti kita lihat lagi situasi berikutnya,” tutup Suahasil, menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan akan terus dilakukan seiring dengan kondisi di daerah terdampak bencana.