periskop.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa donasi dari diaspora Indonesia untuk penanggulangan bencana tidak serta-merta dikenakan bea masuk, meskipun secara prinsip setiap barang yang masuk ke dalam daerah pabean dianggap sebagai barang impor.
Djaka menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk untuk barang-barang yang digunakan dalam penanggulangan bencana, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Barang-barang untuk penanggulangan bencana dimungkinkan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (18/12).
Djaka mengatakan, fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.04/2012 yang mengatur pemberian pembebasan bea masuk atas barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana.
Djaka menegaskan, pembebasan bea masuk tersebut tidak diberikan secara otomatis. Penerima fasilitas tetap harus memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Perlu dipastikan bahwa pemberian fasilitas tersebut bukan merupakan sesuatu yang otomatis. Tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi,” jelasnya.
Adapun terkait prosedur pengajuan, Djaka menyampaikan bahwa pihak yang menyalurkan donasi perlu mengajukan permohonan kepada Bea dan Cukai dengan melampirkan surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
“Dengan adanya surat rekomendasi itu, kami bisa memberikan fasilitas tersebut,” tutup Djaka.
Tinggalkan Komentar
Komentar