periskop.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan bea keluar (BK) terhadap komoditas batu bara mulai awal tahun 2026. Kebijakan ini diproyeksikan mampu meningkatkan penerimaan negara hingga Rp25 triliun per tahun.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, penerapan BK batu bara juga sejalan dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam yang memberikan kontribusi besar bagi pendapatan negara sesuai Pasal 33 UUD 1945.
"Dan ini kita estimasi bisa mencapai Rp24–25 triliun per tahun penerimaan dari BK batu bara," kata Febrio dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, dikutip Jumat (19/12).
Febrio menjelaskan pembahasan terkait bea keluar batu bara telah dilakukan dengan Komisi XI DPR pada 8 Desember 2025 lalu, dan DPR menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini.
"Nah, ini akan kita lakukan dan sedang berjalan prosesnya sehingga nanti secepatnya mulai meningkatkan penerimaan negara mulai 2026," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa arahan dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, adalah memastikan agar sumber daya alam (SDA) kembali memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan negara.
"Pak Menteri juga sudah menjelaskan bahwa ini harus memastikan bahwa lagi-lagi SDA memberikan sumbangsih yang besar bagi penerimaan negara," tambahnya.
Sebelumnya, Purbaya menyebut perkembangan Harga batu bara Acuan (HBA) menunjukkan tren penurunan yang cukup tajam sejak pertengahan tahun 2023.
"Untuk itu, instrumen bea keluar disiapkan guna meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong peningkatan kinerja dan dekarbonisasi yang saat ini mekanismenya sedang kami finalisasi bersama kementerian terkait," kata Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Jakarta, dikutip Selasa (9/12).
Purbaya membeberkan bahwa pada 2025, HBA diperkirakan berada di kisaran US$111 per ton, jauh lebih rendah dibandingkan periode puncaknya. Sementara proyeksi tahun 2026 menunjukkan bahwa harga kemungkinan bergerak pada kisaran US$95–100 per ton.
Ia menilai, meskipun Indonesia merupakan produsen batu bara terbesar ketiga di dunia, mayoritas ekspor masih berupa bahan mentah bernilai tambah rendah sehingga berpotensi mengurangi nilai ekonomi yang lebih tinggi. Oleh karena itu, demi menjamin energi yang merata dan terjangkau, batu bara tetap menjadi tulang punggung pasokan untuk menjaga stabilitas tarif listrik bagi rakyat dan industri.
Tinggalkan Komentar
Komentar