banner-sheroes-yoga
Ekonomi

Purbaya Ungkap 4 Modus Pelanggaran Ekspor yang Sering Terjadi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa paparkan empat modus pelanggaran ekspor yang paling sering terjadi dan strategi pengawasan DJBC.

Purbaya Ungkap 4 Modus Pelanggaran Ekspor yang Sering Terjadi
Tangkapan layar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja (Rapat Kerja) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12). Foto: Periskop.id/Pipit Ramadhani
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya empat modus pelanggaran yang paling sering ditemukan dalam pengawasan ekspor komoditas bea keluar. Antara lain, penyelundupan langsung, kesalahan administratif dalam pemberitahuan, penyamaran ekspor melalui modus antar pulau, serta upaya penyembunyian dengan mencampur barang legal dan ilegal.

Purbaya menegaskan pengawasan dilakukan secara menyeluruh, baik fisik maupun administratif untuk memastikan seluruh ketentuan dipenuhi oleh para eksportir. Menurut Purbaya, pemeriksaan mencakup verifikasi perizinan, pemeriksaan larangan dan pembatasan (lartas), status clean and clear, serta pemenuhan kewajiban pungutan seperti royalti dan PPh Pasal 22.

“Dalam pelaksanaannya, terdapat empat modus pelanggaran yang paling sering ditemukan,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI, Jakarta, Senin (8/12).

Purbaya menekankan, pengawasan ketat terhadap berbagai modus tersebut menjadi kunci menjaga integritas proses ekspor komoditas bea keluar. Lebih lanjut, strategi pengawasan yang diterapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dilakukan melalui tiga tahapan utama, pre-clearance, clearance, dan post-clearance.

Pada tahap pre-clearance, intelijen kepabeanan diperkuat untuk memetakan titik rawan ekspor ilegal, termasuk melalui pertukaran data lintas kementerian. DJBC juga melakukan monitoring dan analisis untuk mendeteksi anomali pada data perdagangan.

Pada tahap clearance, pemeriksaan dokumen ekspor dilakukan secara ketat dengan dukungan perangkat gamma ray, X-Ray, serta patroli laut untuk memastikan pergerakan barang sesuai ketentuan. Sementara pada post-clearance, DJBC bersama Kementerian Perdagangan melakukan audit mendalam guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Pendekatan lintas sektor ini diharapkan mampu mendeteksi setiap potensi pelanggaran pada komoditas bea keluar secara menyeluruh.

"Pendekatan lintas sektor ini memastikan bahwa setiap potensi pelanggaran pada komoditas bea keluar dapat terdeteksi secara menyeluruh," tutupnya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Purbaya Yudhi Sadewa, Bea Keluar, Modus Pelanggaran, Komisi XI DPR RI, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.