periskop.id - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah memperingatkan seluruh pelaku usaha atau merchant bahwa tindakan menolak pembayaran tunai menggunakan Rupiah dapat berujung pada sanksi pidana kurungan maksimal satu tahun serta denda hingga Rp200 juta.

“Sesuai UU tersebut, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/12).

Said menegaskan kedudukan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah telah diatur secara mutlak dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Regulasi ini mengikat seluruh transaksi keuangan yang terjadi di wilayah hukum Indonesia.

Peringatan keras ini disampaikan Said merespons video yang viral di media sosial Instagram. Akun @arli_alcatraz mengunggah momen seorang konsumen lanjut usia (lansia) ditolak saat hendak membayar roti dengan uang tunai di sebuah halte Transjakarta, Kamis (18/12).

Dalam tayangan tersebut, terdengar seorang pria memprotes kebijakan toko roti yang mewajibkan pembayaran via QRIS secara penuh. Kebijakan eksklusif tersebut dinilai menyulitkan konsumen yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan digital.

Menyikapi fenomena ini, Said menilai pemerintah dan DPR perlu turun tangan memberikan edukasi masif kepada masyarakat. Pelaku usaha tidak boleh sembarangan menolak uang fisik karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum serius.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mendesak Bank Indonesia (BI) untuk lebih gencar menyosialisasikan posisi Rupiah. Uang tunai masih menjadi mata uang nasional yang sah dan wajib diterima dalam setiap transaksi ekonomi.

Penggunaan layanan pembayaran digital tidak serta-merta menggugurkan kewajiban penjual menyediakan opsi pembayaran konvensional. Akses terhadap metode tunai harus tetap dibuka lebar bagi seluruh lapisan masyarakat.

Said mengingatkan hingga saat ini belum ada revisi aturan yang menghapus kewajiban penerimaan uang tunai. Oleh karena itu, setiap transaksi di Indonesia wajib menerima Rupiah dalam bentuk fisik tanpa terkecuali.

Sebagai perbandingan, ia mencontohkan Singapura yang memiliki ekosistem cashless sangat maju. Negara tersebut bahkan masih melayani pembayaran tunai hingga batas nominal tertentu, begitu pula dengan banyak negara maju lainnya.

“Kami tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran nontunai, akan tetapi jangan menutup pihak pembeli atau rekanan membayar dengan tunai. Opsi itu harus tetap diberikan layanannya,” tegasnya.

Ketersediaan jaringan internet yang belum merata di seluruh pelosok negeri menjadi alasan kuat lainnya. Tidak semua wilayah dan kalangan masyarakat mampu mengakses layanan digital secara optimal setiap saat.

Faktor lain yang menjadi sorotan adalah tingkat literasi keuangan di Tanah Air yang masih tergolong rendah. Pemaksaan sistem nontunai dinilai belum tepat jika diterapkan secara total tanpa opsi cadangan.

Oleh karena itu, Said meminta BI bertindak tegas terhadap para pelaku usaha yang membandel. Penegakan aturan ini penting untuk melindungi hak-hak konsumen dalam bertransaksi menggunakan mata uang negaranya sendiri.