Periskop.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat produksi garam nasional, baik dari tambak rakyat maupun pelaku usaha pada tahun 2025 mencapai sekitar 1 juta ton.

Direktur Sumber Daya Kelautan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Frista Yorhanita mengatakan, angka tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut tak terlepas dari faktor cuaca, khususnya tingginya intensitas hujan yang mempengaruhi proses pembentukan garam.

“Kebutuhan nasional mencapai 4,5 hingga 5 juta ton. Karena itu kita masih melakukan impor sekitar 2,6 sampai 3 juta ton per tahun, terutama untuk kebutuhan industri,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Ia mengakui, penurunan produksi garam tahun ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya mencapai target swasembada garam pada 2027.

Kendati demikian, Frista menegaskan, KKP pada 2025 telah menjalankan dua program utama untuk mendukung pencapaian target tersebut. Antara lain, intensifikasi atau peningkatan produktivitas lahan yang sudah ada, serta ekstensifikasi berupa pengembangan lahan baru tambak garam.

Program intensifikasi dilakukan di Indramayu, Cirebon, Pati dan Sabu Raijua melalui revitalisasi tambak, perbaikan saluran air, serta pembangunan gudang penyimpanan.

Sedangkan ekstensifikasi dilakukan di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, dengan pembangunan tambak baru seluas 800 hektare, yang ditargetkan mulai berproduksi pada 2026.

Frista menjelaskan di empat kabupaten lokasi intensifikasi, KKP memberikan bantuan berupa pembangunan gudang rakyat berkapasitas 100 ton, serta gudang garam berkapasitas 2.000 hingga 7.000 ton. Selain itu dilakukan perbaikan saluran air untuk mengatasi keterbatasan kualitas air laut di Pantura Jawa yang kerap terkendala sedimentasi.

KKP juga memberikan bantuan geomembran untuk mempercepat proses evaporasi, serta mulai mengembangkan inovasi teknologi tepat guna seperti sea water reverse osmosis (SWRO). Teknologi tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas sekaligus kualitas garam hingga kadar NaCl di atas 97% agar dapat memenuhi kebutuhan industri dalam negeri.

“Harapan kami dengan yang sudah kami lakukan di 2025 ini, untuk intensifikasi tadi kami bisa meningkatkan produksi 30% dari produksi eksisting sekarang,” imbuhnya.

Frista menambahkan untuk program ekstensifikasi di Rote Ndao, dari lahan seluas 800 hektare, KKP menargetkan produksi sekitar 200 ton per hectare. Dengan begitu, total produksi garam dari Rote Ndao pada 2026 diperkirakan mencapai 160 ribu ton per tahun.

Neraca Garam
Sebelumnya, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan menetapkan neraca garam industri chlor-alkali plant (CAP) 2026 sebesar 1,18 juta ton. Sementara impor garam non-CAP hanya dibuka lewat mekanisme keadaan tertentu bila produksi domestik tidak mencukupi.

"Untuk komoditas garam ini khusus untuk yang industri CAP, sebesar 1,18 juta ton,” kata Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan Tatang Yuliono usai rapat penetapan Neraca Komoditas Pangan 2026 di Jakarta, Selasa.

Tatang menjelaskan, keputusan rapat merangkum usulan pelaku usaha yang telah diverifikasi kementerian/lembaga teknis terkait, sebelum dibahas pada tingkat eselon I dan diputuskan pada rapat tingkat menteri.

Ia mengatakan, untuk garam non-CAP seperti garam aneka pangan dan garam farmasi, pemerintah menggunakan mekanisme “keadaan tertentu” yang ditetapkan melalui rapat koordinasi, setelah dihitung kecukupan produksi dalam negeri.

“Kalau untuk garam non-CAP, seperti garam aneka pangan dan garam farmasi, itu menggunakan mekanisme keadaan tertentu,” imbuhnya. 

Ia menjelaskan, pembahasan neraca merupakan proses supply-demand yang mengikuti data kemampuan pasokan dan kebutuhan. Tatang menambahkan, pemerintah mengacu pada kebijakan percepatan pembangunan pergaraman nasional dengan target swasembada garam pada 2027.

“Tahun 2027 kita sudah menetapkan tidak ada importasi kecuali keadaan tertentu,” tuturnya.

Penetapan neraca garam CAP tersebut ditujukan untuk memberi kepastian pasokan bagi industri pengguna garam CAP. Sekaligus menjaga arah kebijakan penguatan produksi garam domestik menuju swasembada.