iklan periskop
Ekonomi

Menkeu Janji Bahas Insentif Otomotif Usai Terima Surat Resmi Kemenperin

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima surat usulan insentif pajak otomotif 2026 dari Kemenperin. Ia berjanji akan segera membahasnya jika dokumen sudah di me...

7 bulan yang lalu · 2 mnt baca
10 Top Menteri Pilihan Gen Z: Purbaya Salip AHY dan Abdul Mu'ti di Puncak!
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025). ANTARA/Rivan Awal Lingga/nz/pri.
Ukuran teks
Sedang

periskop.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mempelajari isi surat usulan terkait insentif pajak untuk industri otomotif tahun 2026 yang diajukan oleh Kementerian Perindustrian lantaran dokumen tersebut belum ia terima secara fisik.

“Suratnya belum sampai ke saya. Kemarin? Tanggal berapa? Ya mungkin belum sampai. Saya belum baca suratnya, saya belum tahu,” ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Jumat (2/1).

Bendahara negara ini menegaskan komitmennya untuk segera membedah usulan tersebut begitu surat resmi mendarat di mejanya. Diskusi mendalam diperlukan mengingat dampak kebijakan fiskal ini terhadap penerimaan negara dan sektor riil.

Pernyataan Purbaya merespons langkah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Sebelumnya, Agus mengklaim telah mengirimkan proposal stimulus untuk sektor otomotif kepada Kementerian Keuangan.

Agus menjelaskan urgensi usulan tersebut. Tujuan utamanya melindungi serapan tenaga kerja serta menjaga keberlangsungan industri otomotif sebagai salah satu tulang punggung ekonomi nasional.

Pemerintah ingin memastikan manufaktur kendaraan tetap berkontribusi positif. Perlindungan tenaga kerja menjadi prioritas di tengah dinamika ekonomi global yang menantang.

Skema insentif kali ini diklaim berbeda. Agus menyebut formulanya dirancang lebih komprehensif dan terukur dibandingkan stimulus darurat saat pandemi Covid-19 lalu.

Kebijakan baru ini diracik sangat detail. Pemerintah mempertimbangkan segmentasi jenis kendaraan, kecanggihan teknologi, hingga bobot Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Aspek lingkungan juga menjadi syarat mutlak. Penerima insentif tidak bisa sembarangan, mereka wajib lolos uji standar emisi tertentu demi mendukung ekosistem kendaraan hijau.

“Prinsipnya adalah yang kami usulkan mereka yang mendapatkan manfaat terhadap insentif dan stimulus itu harus memiliki TKDN, dia harus memenuhi nilai emisi maksimal sekian,” tegas Agus, Sabtu (3/1).

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Purbaya Yudhi Sadewa, dan Insentif Industri Otomotif dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.