Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK), untuk mengidentifikasi pengguna dan melaporkan transaksi kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembaruan teknis akses informasi keuangan, untuk kepentingan perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025.
Dalam pertimbangan PMK 108/2025, dikutip di Jakarta, Senin (5/1), Kementerian Keuangan menyatakan, aturan ini merupakan tindak lanjut komitmen bersama Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikembangkan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
PJAK Pelapor CARF merupakan entitas atau orang pribadi yang menyediakan jasa transaksi pertukaran aset kripto, termasuk sebagai pihak lawan transaksi maupun pihak perantara.
PJAK wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi aset kripto relevan secara otomatis. Laporan mencakup data yang tercatat untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember tahun sebelum pelaporan. Adapun pelaporan akan dimulai pada tahun 2027 untuk tahun data 2026.
Selain saldo akhir, PJAK juga wajib melaporkan transaksi pembayaran ritel yang bernilai besar. Lampiran VI Huruf C angka 1 huruf c butir 3 menjelaskan, transaksi transfer aset kripto sebagai pembayaran barang atau jasa dengan nilai melebihi US$50 ribu, termasuk dalam kategori transaksi yang wajib dilaporkan.
Pasal 22 ayat (6) merinci data yang wajib dilaporkan setidaknya mencakup identitas pengguna aset kripto (nama, alamat, identitas wajib pajak/TIN), identitas PJAK Pelapor CARF, dan transaksi dalam tahun kalender (pertukaran aset kritp dan mata uang fiat).
Jika tidak terdapat informasi aset kripto relevan untuk dilaporkan, PJAK Pelapor CARF tetap wajib menyampaikan laporan nihil kepada DJP, sebagaimana bunyi Pasal 41 ayat (8) PMK 108/2025.
Sebelum pelaporan dilakukan, PJAK Pelapor CARF wajib menjalankan prosedur identifikasi pengguna (due dilligence). Pasal 25 ayat (2) mengatur prosedur identifikasi untuk pengguna aset kripto baru, baik orang pribadi maupun entitas, dimulai pada 1 Januari 2026.
Sedangkan Pasal 25 ayat (3) menyebut, bagi pengguna eksisting yang sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2026, prosedur identifikasi harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026. Beleid ini sendiri, diteken Purbaya pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025. PMK 108/2025 sekaligus mencabut aturan terdahulu, yaitu PMK 70/PMK.03/2017 beserta perubahannya, termasuk PMK 47 Tahun 2024.
Whitelist Pedagang Aset Digital
Untuk diketahui, sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan whitelist pedagang aset keuangan digital (AKD) dan aset kripto yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan. Dengan begitu, daftar ini dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas.
OJK menegaskan, setiap perdagangan layanan aset keuangan digital/aset kripto perlu memenuhi ketentuan perizinan/penetapan yang berlaku.
“Masyarakat diharapkan menjadikan whitelist sebagai rujukan utama; dan pihak yang tidak tercantum dalam whitelist bukan merupakan entitas berizin dan/atau diawasi oleh OJK,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi beberapa waktu lalu.
OJK pun mengimbau masyarakat hanya melakukan transaksi aset keuangan digital/aset kripto dan menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi sebagaimana tercantum pada daftar tersebut.
Masyarakat diharapkan tidak menggunakan aplikasi, website, atau kanal lain di luar daftar whitelist. Pasalnya, dapat dipastikan entitas/kanal tersebut tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan OJK, sehingga berisiko menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Selain itu, masyarakat harus selalu memeriksa kecocokan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat website dengan daftar whitelist yang dipublikasikan oleh OJK. Termasuk mewaspadai tautan (link) tidak resmi, domain yang menyerupai (typosquatting), maupun promosi melalui media sosial dan grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, tetapi di dalamnya terdapat ajakan untuk menggunakan aplikasi/platform yang tidak tercantum dalam whitelist atau mempromosikan produk PAKD yang tidak berizin.
Dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital maupun aset kripto, masyarakat diharapkan selalu memperhatikan “legal” dan “logis”.
Legal artinya pastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin yang tepat dari OJK dan/atau otoritas terkait, serta tercantum dalam whitelist. Sementara “logis” artinya cermati janji keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan.
Apabila keuntungan yang dijanjikan tidak wajar, sangat tinggi, atau tidak masuk akal, maka masyarakat perlu meningkatkan kehati-hatian karena berpotensi merupakan penipuan atau skema ilegal.
Berikut daftar lengkap whitelist pedagang AKD dan aset kripto yang berizin. Daftar ini akan diperbarui secara berkala melalui kanal resmi OJK:
1. Ajaib (PT Kagum Teknologi Indonesia) https://kripto.ajaib.co.id/
2. ASTAL (PT Aset Instrumen Digital) https://www.astal.co.id
3. Bittime (PT Utama Aset Digital Indonesia) https://www.bittime.com
4. Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia) https://www.bitwewe.co.id
5. Bitwyre (PT Teknologi Struktur Berantai) https://www.bitwyre.id
6. BTSE Indonesia (PT Aset Kripto Internasional) https://www.btse.id/en
7. Coinvest (PT Pedagang Aset Kripto) https://www.pedagangkripto.com
8. CoinX (PT Kripto Inovasi Nusantara) https://www.coinx.co.id
9. CYRA (PT Cyrameta Exchange Indonesia) https://www.cyra.exchange
10. Floq (PT Kripto Maksima Koin) https://floq.co.id/
11. Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia) https://indodax.com/
12. Koinsayang (PT Multikripto Exchange Indonesia) https://www.koinsayang.com
13. MAKS (PT Mitra Kripto Sukses) https://kriptosukses.com/
14. Mobee (PT CTXG Indonesia Berkarya) https://mobee.com/
15. Naga Exchange (PT Cipta Koin Digital) https://nagaexchange.co.id/
16. Nanovest (PT Tumbuh Bersama Nano) https://www.nanovest.io
17. Nobi (PT Enkripsi Teknologi Handal) https://usenobi.com/
18. Pintu (PT Pintu Kemana Saja) https://pintu.co.id/
19. Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang) https://pluang.com/
20. Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia) https://www.reku.id
21. Samuel Kripto (PT Samuel Kripto Indonesia) https://www.samuelkripto.com
22. Stockbit (PT Coinbit Digital Indonesia) https://www.crypto.stockbit.com
23. Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat) https://www.tokocrypto.com/
24. Triv (PT Tiga Inti Utama) https://www.triv.co.id
25. Upbit (PT Upbit Exchange Indonesia) https://id.upbit.com
Calon pedagang AKD terdaftar:
26. digitalexchange.id (PT Indonesia Digital Exchange) https://digitalexchange.id
27. Fasset (PT Gerbang Aset Digital) https://fasset.id/
28. GudangKripto (PT Gudang Kripto Indonesia) https://gudangkripto.id/
29. Luno (PT Luno Indonesia Ltd) https://www.luno.com/
Selain daftar PAKD dan CPAKD, OJK juga mengawasi Bursa AKD (Bursa), Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan AKD (Kliring), dan Pengelola Tempat Penyimpanan AKD (Kustodian) berizin. Berikut daftarnya:
1. CFX (PT Bursa Komoditi Nusantara) cfx.co.id
2. KKI (PT Kliring Komoditi Indonesia) www.kliringkomoditi.id
3. ICC (PT Kustodian Koin Indonesia) coincustodian.id
4. Tennet (PT Tennet Depository Indonesia) depository.id
Tinggalkan Komentar
Komentar