periskop.id - Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyoroti tidak lagi ditampilkannya tersangka korupsi dalam konferensi pers (konpers) sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Ia menilai, tindakan ini mengembalikan budaya awal KPK yang tak menampilkan tersangka korupsi.

“Kebijakan ini sesungguhnya merupakan pengembalian pada praktik ideal dan budaya institusi KPK di masa awal. Sejak berdiri hingga sebelum periode tertentu, KPK memang tidak memiliki kebiasaan menampilkan tersangka dalam konferensi pers,” kata Praswad, dalam pernyataan tertulis, Selasa (13/1).

Praswad menyampaikan, praktik penampilan tersangka baru dikenal dan menjadi sorotan publik pada era kepemimpinan Firli Bahuri yang diadopsi dari kebiasaan di institusi penegak hukum lain. Namun, dengan KUHAP baru, KPK kembali pada budayanya.

“KPK kembali pada budayanya, di mana proses hukum yang berintegritas tidak perlu diwarnai dengan pertunjukan yang berpotensi melanggar hak dari para pihak, dalam hal ini para tersangka,” jelas Praswad.

Praswad juga menekankan, tidak ditampilkannya lagi tersangka bukan bentuk pelemahan, melainkan implementasi dari KUHAP baru atau Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025. Berdasarkan aturan ini, penyidik harus menerapkan praduga tak bersalah. 

“Pasal 91 KUHAP baru secara jelas mengatur bahwa penyidik dalam menetapkan tersangka dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Langkah ini adalah wujud nyata komitmen KPK untuk melindungi hak asasi setiap warga negara, termasuk hak untuk dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap dia. 

Menurut Praswad, perubahan ini tidak mengurangi transparansi dan akuntabilitas KPK dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik. KPK tetap akan menyampaikan informasi substantif terkait suatu kasus, seperti modus operandi, dugaan pasal, perkembangan penyidikan, dan barang bukti yang diamankan, tanpa harus menampilkan secara fisik tersangka sebagai tersebut. 

“Fokus utama tetap pada substansi pemberantasan korupsi, penegakan hukum yang adil, dan upaya pemulihan kerugian negara,” ujar dia.

Praswad menilai, ujian sesungguhnya bagi KPK bukan pada tampilan di konferensi pers, melainkan pada ketuntasan penyidikan, kekuatan berkas perkara, dan kemampuan menuntut serta mengembalikan aset negara di persidangan.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, KUHAP baru berfokus kepada aspek perlindungan hak asasi manusia (HAM), termasuk untuk tersangka kasus korupsi. KUHAP baru akan menekankan pada asas praduga tak bersalah para tersangka.

“Jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia, ada asas praduga tak bersalah kan yang dilindungi dari para pihak. Jadi tentunya juga itu kami sudah ikuti (KUHAP baru),” jelas Asep, di Gedung KPK, Minggu (11/1).