periskop.id – Menteri Keuangan Purbaya mengungkapkan penyebab utama kontraksi penerimaan pajak tahun lalu adalah lonjakan pembayaran pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi kepada pelaku usaha yang mencapai angka fantastis Rp361 triliun. Besarnya dana yang dikembalikan ke korporasi ini membuat setoran neto pajak ke kas negara menjadi minus dibandingkan tahun sebelumnya.
"Tahun lalu kita jebol Rp361 triliun. Itu naiknya hampir Rp100 triliun dibanding tahun 2024," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2).
Purbaya menjelaskan lonjakan restitusi tersebut tumbuh sebesar 35,9 persen secara tahunan. Kenaikan signifikan ini terjadi karena pemerintah berupaya menjaga arus kas (cashflow) dan kelangsungan usaha wajib pajak di tengah moderasi harga komoditas.
Secara akuntansi, kebijakan pengembalian dana ini memang menekan penerimaan neto negara pada periode berjalan. Namun, langkah tersebut dianggap perlu saat itu agar sektor usaha tidak kolaps menghadapi tekanan pasar global.
"Sektor yang menyumbang restitusi terbesar adalah sektor perdagangan besar khusus lainnya seperti bahan bakar, industri minyak kelapa sawit, dan pertambangan batu bara," katanya.
Meskipun memahami urgensi menjaga likuiditas perusahaan, Purbaya mengaku sempat merasa janggal dengan kecepatan proses pencairan dana tersebut. Ia menilai proses pengembalian dana jumbo itu berlangsung sangat cepat pada paruh awal tahun.
Menkeu mencurigai adanya anomali dalam agresivitas pencairan restitusi tersebut. Ia mempertanyakan urgensi percepatan pembayaran yang seolah-olah dikejar target untuk segera dihabiskan dalam waktu singkat.
"Cuman saya agak heran kenapa sekian bulan cepat-cepat banget pengen ngabisinnya," ucapnya.
Saat baru menjabat dan menyadari besarnya kebocoran dari pos restitusi, Purbaya sempat berupaya mengerem laju pencairan. Sayangnya, sebagian besar dana sudah terlanjur disalurkan kepada wajib pajak sebelum ia bisa melakukan intervensi penuh.
Pihaknya hanya berhasil menyelamatkan sisa anggaran yang belum dieksekusi dalam jumlah yang relatif kecil dibandingkan total dana yang keluar. Upaya penyelamatan di menit-menit akhir tersebut tidak cukup kuat membendung penurunan penerimaan pajak secara keseluruhan.
"Hampir semua sudah keluar, tinggal Rp6 triliun, Rp7 triliun yang belum dieksekusi. Jadi saya enggak bisa menyelamatkan terlalu banyak tahun lalu dari proses restitusi," jelasnya.
Belajar dari pengalaman ini, Kementerian Keuangan berkomitmen mengubah strategi pengelolaan restitusi ke depan. Purbaya berjanji akan melakukan investigasi mendalam dan memperketat prosedur persetujuan agar kejadian serupa tidak terulang.
Pemerintah tidak akan lagi membiarkan mekanisme pengembalian pajak berjalan "otomatis" tanpa kontrol ketat dari otoritas pajak. Purbaya juga menyoroti praktik perusahaan yang kerap meninggikan biaya pokok penjualan (Cost of Goods Sold) untuk memperkecil margin keuntungan demi klaim restitusi.
Tinggalkan Komentar
Komentar