periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Refo Negoro Abraradi selaku sekretaris dari tersangka Dwi Budi terkait kasus dugaan suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemanggilan ini bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara rasuah yang melibatkan pejabat pajak tersebut.
“Hari ini Kamis (5/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2).
Penyidik mengagendakan proses pemeriksaan berlangsung di kantor pusat lembaga antirasuah. Saksi diminta hadir menghadap tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam jadwal tersebut, Refo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keterangannya dianggap penting untuk mendalami aktivitas administrasi tersangka Dwi Budi selama menjabat sebagai Kepala KPP Madya Jakut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RNA selaku Sekretaris,” tuturnya.
Kasus ini merupakan babak lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar awal tahun. Tim penindakan KPK sebelumnya bergerak pada 9–10 Januari lalu untuk membongkar praktik manipulasi hasil pemeriksaan pajak.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari oknum penyelenggara negara dan pihak swasta yang diduga bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi.
Para tersangka dari internal pajak meliputi Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB) dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS). Anggota Tim Penilai, Askob Bahtiar (ASB), juga turut terseret dalam pusaran kasus ini.
Sementara itu, dari pihak eksternal, KPK menjerat konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD). Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY), juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dugaan praktik lancung ini disinyalir merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Hitungan sementara penyidik memperkirakan nilai kerugian akibat manipulasi pajak tersebut mencapai Rp59 miliar.
Dalam operasi senyap sebelumnya, KPK berhasil mengamankan sejumlah aset sebagai barang bukti. Total nilai aset yang disita dari tangan para tersangka mencapai Rp6,38 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai rupiah sebesar Rp793 juta dan mata uang asing senilai SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita emas batangan seberat 1,3 kilogram dengan nilai taksiran Rp3,42 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar