periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan agar izin usaha pengelolaan sumber daya alam (SDA) ke depan hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kebijakan ini ditujukan untuk memaksimalkan penerimaan negara dari sektor SDA yang selama ini dinilai belum optimal, meski nilai bisnisnya sangat besar.
"Saya usulkan Pak, kalau gitu jangan kita ambil alih, tapi yang jatuh tempo nggak usah diperpanjang, dan yang baru hanya dikeluarkan ke institusi pemerintah saja jadi itu yang sedang dan akan dilakukan," kata Purbaya dalam raker dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (5/2).
Ia menilai kontribusi pendapatan negara dari pengelolaan SDA masih relatif kecil jika dibandingkan dengan besarnya keuntungan yang diraih perusahaan-perusahaan pengelola.
Jika mengambil langkah ekstrem berupa pengambilalihan penuh pengelolaan SDA dengan merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Purbaya menilai berisiko menimbulkan persepsi negatif di mata dunia usaha.
Menurut Purbaya, kebijakan pengambilalihan total berpotensi melanggar praktik bisnis internasional dan membuat Indonesia dianggap tidak ramah terhadap investor, sehingga dapat memicu gejolak ekonomi.
"Sempat diskusi untuk mengambil alih semua itu dengan mengandalkan Undang-Undang 45 Pasar 33 itu sesuai dengan pandangan cuman kita lihat itu akan melanggar praktek bisnis di dunia pasti kita akan dianggap negara yang tidak investor friendly dan akan menimbulkan gejolak seperti kemarin," jelas Purbaya.
Karena itu, ia pun memilih opsi yang lebih moderat, yakni dengan tidak memperpanjang izin yang habis masa berlakunya dan membatasi penerbitan izin baru hanya kepada BUMN sebagai perpanjangan tangan negara dalam mengelola sumber daya alam.
"Tapi dengan memandang kaedah global dalam berinvestasi jadi kita tidak akan pernah melanggar perjanjian investasi yang sudah ditangani Undang-Undang," tutup Purbaya.
Tinggalkan Komentar
Komentar