periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi usulan International Monetary Fund (IMF) yang mendorong pemerintah Indonesia menaikkan tarif pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Purbaya menilai rekomendasi tersebut merupakan masukan yang baik. Namun, ia menegaskan kebijakan fiskal harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi domestik. Ia mengatakan tidak akan menaikkan tarif pajak sebelum ekonomi tumbuh 6%.
"Ya bagus, usulan IMF itu bagus untuk naikan pajak. Anda mau dipajakin? Kan saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita nggak akan ubah-ubah itu tarif pajak," kata Purbaya kepada media di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2).
Menurutnya, pemerintah saat ini lebih memprioritaskan perluasan basis pajak (ekstensifikasi) dan penutupan celah kebocoran penerimaan ketimbang menaikkan tarif. Strategi tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani daya beli masyarakat.
"Tapi kita akan ekstenifikasi tutup kebocoran pajak dan lain-lain. Dan yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi. Sehingga 3% itu bisa dihindari secara otomatis. Nanti kalau kurang, ya kita naikin pajak," jelasnya.
Purbaya mengingatkan, kenaikan pajak secara tiba-tiba berisiko menekan konsumsi dan melemahkan perekonomian. Jika daya beli turun dan ekonomi melambat, justru dapat memperburuk posisi fiskal dan meningkatkan kebutuhan utang.
"Jadi gini, usaha IMF bagus, tapi kita akan lihat sesuai dengan keadaan kita. Kita nggak mau tiba-tiba naikin pajak, habis itu hambruk semuanya. Daya beli hancur misalnya jeblok, ekonominya rentuh lagi. Habis itu kita terpasang hutang lagi kan," terang dia.
"Terpaksa 3% juga diterapas kalau ekonomi jatuh loh. Jadi saya udah pakai biaya yang semurah mungkin untuk membalikkan arah ekonomi," tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar