periskop.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mempertanyakan batasan wewenang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam menilai kebijakan yang telah ditetapkan oleh DPR RI.
Tandra menekankan, norma hukum yang mengatur kewenangan bersifat membatasi sehingga sebuah lembaga tidak diperbolehkan mengambil tindakan di luar aturan yang telah ditetapkan.
“Pertanyaan kami, apakah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk menilai segala kebijakan yang diambil oleh DPR?” kata Tandra di Gedung DPR, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan MKMK, Rabu (18/2).
Menurutnya, persoalan ini sangat krusial karena berkaitan dengan syarat formil pemeriksaan yang dilakukan oleh MKMK. Tandra berpendapat, jika MKMK melampaui kewenangannya dalam menilai kebijakan DPR, hal itu justru dapat berimplikasi pada status para hakim konstitusi itu sendiri.
“Kami juga melihat bahwa kalau itu terjadi, seluruh hakim konstitusi tidak memenuhi syarat,” tegas politisi Golkar tersebut.
Adapun, Tandra mengungkapkan hal tersebut dalam RDP yang berfokus pada dua agenda utama, yakni mendengarkan sikap MKMK terhadap laporan terkait Adies Kadir serta pembahasan mengenai kinerja MKMK secara umum.
Diketahui, sebanyak 21 tokoh yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan hakim konstitusi Adies Kadir ke MKMK pada Jumat (6/2). Mereka menilai pencalonan Adies Kadir melanggar kode etik serta peraturan perundang-undangan. CALS mendorong MKMK agar tidak hanya mengadili perilaku hakim saat menjabat, tetapi juga mengawasi proses seseorang menjadi hakim demi menjaga martabat Mahkamah.
Tinggalkan Komentar
Komentar