periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memasukkan nama penerima beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetningtyas dan suaminya Arya Iwantoro, ke dalam daftar hitam (blacklist) pemerintah. Langkah tersebut diambil menyusul polemik pernyataan yang dinilai menghina negara.
Purbaya menegaskan, sanksi tegas akan diberlakukan sebagai bentuk penegakan aturan LPDP. Ia memastikan keduanya tidak akan dapat mengakses posisi di lingkungan pemerintahan.
"Nanti akan saya blacklist dia, di seluruh pemerintahan kaga akan bisa masuk, nanti akan kita kalian liat blacklistnya seperti apa, jadi jangan menghina negara Anda sendiri," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Senin (23/2).
Purbaya menyebut kritik diperbolehkan, namun menghina negara dinilai tidak dapat dibenarkan, terlebih bagi penerima beasiswa yang dibiayai oleh negara.
Menurutnya, dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat serta pembiayaan negara yang dialokasikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
“Kalau enggak senang kaga senang tapi jangan menghina hina negara lah, jangan begitu, itu uang dari pajak dan dari sebagian utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh, tapi kalo dipakai untuk menghina negara, kita minta uangnya dengan bunganya kalo gitu," tegasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar