periskop.id - Isu bahwa kehadiran koperasi desa (Kopdes) akan menggerus ritel modern di wilayah pedesaan ditepis pemerintah. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menegaskan hingga kini tidak ada kebijakan baru yang ditujukan untuk membatasi ritel modern, melainkan memastikan pengaturan berjalan sesuai aturan yang sudah ada.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal, mengatakan pengaturan ritel modern sejatinya telah diatur secara jelas dalam regulasi perdagangan, termasuk terkait zonasi dan kemitraan usaha.

“Pengaturan ritel modern itu sudah ada aturannya, baik melalui peraturan pemerintah maupun undang-undang perdagangan. Untuk zonasi, itu memang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujar Iqbal saat ditemui di Gambir, Jakarta, Selasa (24 Februari).

Menurut Iqbal, penentuan jarak atau zonasi gerai ritel modern tidak bisa disamaratakan antarwilayah. Setiap daerah memiliki karakteristik demografi dan ekonomi yang berbeda sehingga membutuhkan kebijakan yang kontekstual.

“Zonasi itu tidak bisa disamakan. Jarak satu kilometer di Serpong tentu berbeda dengan satu kilometer di Indramayu. Itu disesuaikan oleh pemerintah daerah masing-masing,” jelasnya.

Terkait kekhawatiran bahwa Kopdes akan mengambil alih ruang usaha ritel modern di desa, Iqbal menilai anggapan tersebut tidak berdasar. Ia menyebut hingga kini ritel modern berjejaring seperti Alfamart masih dominan berada di wilayah perkotaan.

“Sampai sekarang, kami masih jarang sekali menemukan ritel modern berjejaring berada di desa-desa. Sebagian besar masih ditempatkan di kawasan urban, karena mereka menghitung demografi dan pendapatan penduduk sebelum membuka gerai,” ujarnya.

Iqbal menekankan, pemerintah justru mendorong kemitraan antara koperasi dan ritel modern, bukan mempertentangkan keduanya. Menurutnya, masing-masing memiliki pasar dan fungsi yang berbeda.

“Koperasi itu diutamakan untuk menampung produk-produk yang ada di desanya. Ke depan, koperasi juga bisa menampung produk UMKM dari desa lain. Sementara di ritel modern, sekitar 80 sampai 90 persen produk yang dijual adalah produk pabrikan,” kata Iqbal.

Ia menilai perbedaan karakter produk tersebut menjadi dasar persaingan yang relatif sehat antara koperasi desa dan ritel modern. Dengan pembagian peran yang jelas, keduanya dapat tumbuh tanpa saling menekan.

Ketika ditanya apakah pemerintah akan melakukan penyesuaian aturan menyusul dinamika Kopdes dan ritel modern, Iqbal menyebut evaluasi tetap terbuka, namun hingga kini belum ada perubahan kebijakan.

“Kita lihat nanti dinamikanya seperti apa. Sampai sekarang, regulasi yang ada masih menjadi rujukan,” ujarnya.

Iqbal juga menepis anggapan bahwa kehadiran Kopdes akan menurunkan minat investasi ritel modern ke depan. Menurutnya, setiap pelaku usaha tetap memiliki ruang dan segmen pasar masing-masing.

“Nanti akan ada tempatnya masing-masing. Pasarnya sudah ada dan berbeda,” pungkasnya.

Polemik Kopdes dan ritel modern sendiri mencuat setelah sejumlah pernyataan pejabat, terutama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang menyebut ekspansi ritel modern ke desa perlu dibatasi bahkan dihentikan agar Kopdes Merah Putih bisa tumbuh dan belanja warga desa tidak “tertelan” jaringan besar. Pernyataan tersebut kemudian berkembang di ruang publik seolah pemerintah akan menutup atau melarang operasional gerai seperti Alfamart dan Indomaret, bahkan menggantinya sepenuhnya dengan koperasi desa.