Periskop.id - Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan keberadaan manajer dalam Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih, tidak akan menggantikan peran pengurus. Keberadaannya hanya menjalankan fungsi pengelolaan operasional.

Asisten Deputi Bidang Organisasi dan Badan Hukum Kemenkop Try Aditya Putra mengatakan, posisi pengurus termasuk anggota tetap menjadi pemegang mandat utama. Pasalnya, seluruh keputusan strategis berada di tangan rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

“Tugas manajer adalah mengelola, walaupun sebenarnya mereka tidak langsung menghilangkan fungsi utama dari pengurus,” ujar Try di Jakarta, Kamis (23/4) seperti dilansir Antara. 

Pemerintah sebelumnya membuka rekrutmen 30 ribu formasi manajer Kopdes Merah Putih. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan bekerja di bawah naungan BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara dengan pola perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun.

Agrinas Pangan Nusantara mendapat mandat sebagai penanggung jawab pembangunan fisik Kopdes Merah Putih dan akan menjalankan pengelolaan koperasi pada dua tahun awal, sebelum diserahkan kepada pengurus.

Try menjelaskan tahap awal rekrutmen 30 ribu manajer itu sejalan dengan rencana operasional 30 ribu Kopdes Merah Putih yang dijadwalkan diresmikan Presiden pada Agustus mendatang.

Lebih lanjut, Try menegaskan, dalam struktur koperasi, pengurus tetap berada di atas manajer karena bertanggung jawab menjalankan mandat rapat anggota. Sementara manajer berperan sebagai pelaksana teknis di lapangan.

“Artinya walaupun dia manajer, pegawai dari BUMN tapi tetap harus mengikuti hasil dari keputusan rapat anggota. Apa yang dimandatkan oleh rapat anggota itu nanti bisa dijalankan oleh pengelola,” ucapnya. 

Ia menambahkan secara prinsip pengurus memang memiliki fungsi sebagai pengelola. Namun, dalam kondisi tertentu ketika terdapat keterbatasan kapasitas sumber daya manusia (SDM), pengurus dapat menunjuk manajer untuk membantu operasional.

Menurutnya, Kemenkop saat ini tengah menyiapkan skema kerja sama, antara pengurus dan manajer untuk memastikan hubungan kerja berjalan jelas dan tetap sejalan dengan prinsip tata kelola koperasi.

Modul Pelatihan
Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan Kementerian Koperasi siap memberikan modul-modul pelatihan bagi 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

"Kami Kementerian Koperasi (Kemenkop) memang diminta untuk memberikan modul-modul pelatihan bagi manajer-manajer yang setelah lolos dari hasil seleksi, nantinya dibekali dengan yang pertama tentu pengetahuan tentang koperasinya itu sendiri, dan yang kedua tentang kemampuan manajerialnya," ujar Ferry di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang jumlahnya 30.000 orang itu nanti memang punya tanggung jawab manajerial, untuk mengelola semua jenis kegiatan yang ada di Kopdes Merah Putih.

Adapun gerai-gerai Kopdes Merah Putih meliputi gerai sembako, apotek desa dan klinik desa, unit simpan pinjam, kantor koperasi, cold storage, gerai logistik, dan satu gerai sesuai kebutuhan potensi daerah. Para manajer Kopdes Merah Putih tersebut direkrut, kemudian diseleksi, lalu mereka yang lolos seleksi dan diterima nantinya akan dilatih. Kementerian Koperasi nanti akan terlibat untuk mengadakan modul-modul pelatihan.

"Harapannya para manajer Kopdes Merah Putih ini memang punya kemampuan entrepreneur dalam pengertian yang memadai," kata Ferry.

Dia juga mengatakan, selain manajer Kopdes Merah Putih akan ada sumber daya manusia (SDM) yang nanti akan membantu manajer untuk misalkan keuangan, kasir, supir, kemudian juga ada personel keamanan dan sebagainya.

"Harapannya juga nanti kita akan melibatkan para pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ada. Tadi juga sudah diputuskan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan kemudian juga membuka kesempatan kepada para penerima manfaat yang ada di desa dan kelurahan yang ada untuk juga menjadi SDM untuk membantu kegiatan operasional Kopdes Merah Putih," bebernya. 

Ferry juga mengatakan, akan ada peraturan presiden (Perpres) khusus untuk pengadaan SDM, termasuk di dalamnya adalah sumber keuangan untuk pembiayaan gaji para manajer Kopdes Merah Putih yang diterima.