periskop.id - Staf Ahli Kapolri bidang Ketenagakerjaan, Andi Gani Nena Wea, menyampaikan bahwa hingga Kamis (7/11), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) masih menunggu laporan tertulis terkait pencabutan keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan buruh Michelin, perusahaan produsen ban yang dinaungi PT Multistrada. 

Andi mengatakan, kasus ini merupakan tindak lanjut atas nasib 285 buruh yang terkena PHK sepihak. Ia menilai keputusan perusahaan dilakukan secara mendadak tanpa adanya perundingan dengan serikat pekerja.

“Tidak ada perundingan dengan pekerja. Pemberitahuan PHK dikirim lewat email. Keesokan harinya, para buruh tetap datang bekerja, tapi ketika absen, absennya ditolak,” ujar Andi dalam konferensi pers di Kantor DPP KSPSI, Fatmawati, Jakarta (7/11).

Pimpinan Unit Kerja (PUK) MAS Guntoro turut mengecam keras tindakan PT Multistrada. Ia menegaskan, alasan apa pun tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan PHK sepihak.

“Terlepas dari alasan apa pun, termasuk efisiensi, perjanjian kerja bersama sudah mengatur bahwa PHK karena efisiensi harus dilakukan atas dasar kesepakatan,” tegas Guntoro.

Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah melakukan sidak bersama dengan jajaran pimpinan lainnya. 

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menindaklanjuti kasus tersebut dengan menggelar pertemuan langsung bersama pihak perusahaan pada Rabu (6/11). Dalam pertemuan itu, pihak PT Multistrada dikabarkan menyatakan kesediaannya untuk mencabut keputusan PHK dan skorsing terhadap para pekerja.

“Kemarin bersama Kementerian, termasuk Wakil Menteri, dilakukan pertemuan dengan pihak perusahaan. Dari hasil pembahasan, disampaikan bahwa perusahaan akan mencabut PHK dan skorsing per hari ini,” kata Andi.

Namun, hingga saat ini KSPSI dan pihak kepolisian masih menunggu laporan resmi secara tertulis dari manajemen perusahaan terkait pencabutan keputusan tersebut.

“Karena sampai sekarang, surat formalnya belum turun,” ujar Andi.

Andi juga menyampaikan akan memproses kasus ini ke desk Ketenagakerjaan Bareskrim apabila PHK tidak dicabut.

"Kami memberi ruang kepada perusahaan agar diskusi bipartit, kami akan tunggu kalau sampai pukul 23.59 WIB. Kalau tidak memenuhi ini, kami akan proses ke desk Ketenagakerjaan Bareskrim," sebut Andi

Ia menambahkan, apabila keputusan PHK tidak segera dicabut, jumlah pekerja terdampak berpotensi bertambah sebanyak 130 orang, sehingga total buruh yang kehilangan pekerjaan bisa mencapai 415 orang.