periskop.id - Pemerintah resmi mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, hingga para pensiunan. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp55 triliun. Pencairan THR tersebut mulai dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026, bertepatan dengan pekan pertama Ramadan.

‎"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden terkait THR aparatur sipil negara pemerintah pusat termasuk PPPK, TNI Polri serta Pensiunan," ucapMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (3/3). 

‎Airlangga menyampaikan bahwa alokasi anggaran tersebut meningkat sekitar 10% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun. ‎Dia merincikan, THR 2026 akan disalurkan kepada sekitar 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri dengan total anggaran Rp22,2 triliun.

Selanjutnya, 4,3 juta ASN daerah akan menerima alokasi Rp20,2 triliun. Sementara itu, 3,8 juta pensiunan memperoleh total anggaran sebesar Rp12,7 triliun.

‎Pemerintah memastikan komponen THR dibayarkan secara penuh atau 100%, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.

‎"Nah komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelasnya. 

Kendati demikian, Airlangga menegaskan pemberian THR tahun 2026 berbeda dengan pemberian gaji ke-13. 

‎"Jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13," tegasnya.