periskop.id - Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto membantah bahwa pihaknya menahan restitusi pajak bagi wajib pajak. Ia menyebut pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. 

‎Bimo menegaskan bahwa proses restitusi tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui tahapan pemeriksaan untuk memastikan keakuratan data dan kepatuhan perpajakan wajib pajak.

‎"Manajemen restitusi, ya biasa aja Bahwa ada melalui pemeriksaan untuk SPTLB. Kemudian yang terkait dengan penegakan hukum, kita akan terus memperkuat kualitas pemeriksaan kami, kan biasanya kalau wajib pajak tidak puas kemudian naik keberatan, banding peninjauan kembali," ucap Bimo dalam konferensi pers, Jakarta, ditulis Jumat (6/3). 

‎Bimo menerangkan bahwa nilai restitusi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum cukup signifikan, rata-rata mencapai Rp20 triliun sampai Rp25 triliun per tahunnya. Sehingga hal ini menunjukkan restitusi tetap diberikan jika memang terdapat lebih bayar pajak. 

‎Selain itu, ia mengakatan bahwa pihaknya terus memperkuat kualitas pemeriksaan untuk meningkatkan kepastian hukum dalam proses penegakan perpajakan. 

‎Salah satunya dengan menyesuaikan praktik penanganan perkara dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2025, sehingga diharapkan tidak terjadi perbedaan interpretasi di antara hakim yang menangani perkara perpajakan.

‎Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan pembenahan dalam proses pemeriksaan, termasuk memperbaiki potensi perbedaan data pengembalian pajak (refund discrepancy) serta meningkatkan cakupan pemeriksaan atau audit coverage ratio.

‎Bimo mengungkapkan bahwa saat ini audit coverage ratio DJP masih berada di kisaran 1,8%. Rendahnya cakupan pemeriksaan tersebut disebabkan oleh keterbatasan jumlah auditor pajak.

‎"Karena memang kekurangan auditor Dan mudah-mudahan dengan seperti itu kita bisa melihat restitusi kualitas pemeriksaan dan kualitas penegakan hukum," tutup Bimo.