banner-sheroes-yoga
Hukum

KPK Bakal Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq dalam Korupsi Pengadaan Outsourcing

KPK akan memanggil suami dan anak Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terkait dugaan korupsi outsourcing Rp46 miliar. Pemeriksaan fokus pada peran PT RNB dan aliran dana ke keluarga.

Bupati Pekalongan Akui Tidak Ada OTT oleh KPK
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq resmi ditahan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Tengah, di Gedung KPK, Rabu (4/3). Periskop/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil suami dan anak Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR). Pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing tahun anggaran 2023–2026 yang menjerat Fadia.

Suami Fadia, yang juga Anggota DPR, adalah Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH). Sementara itu, anak Bupati yang merupakan Anggota DPRD Pekalongan, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), diketahui sebagai pendiri PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).

“Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak suami dan anak,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, (6/3).

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap keluarga Fadia Arafiq akan difokuskan pada dua poin utama. Pertama, mengenai peran mereka dalam operasional PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Kedua, terkait dugaan aliran uang hasil proyek yang mengalir ke rekening pribadi mereka.

“Baik berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran uang maupun pengelolaan PT RNB,” jelas Budi.

Kasus ini bermula dari dugaan intervensi Fadia Arafiq yang memaksa 17 perangkat daerah dan tiga RSUD memenangkan PT RNB dalam pengadaan jasa outsourcing 2023–2026. Perusahaan keluarga ini sengaja dimenangkan dengan cara membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar penawaran PT RNB bisa menyesuaikan nilai proyek, meskipun terdapat perusahaan lain dengan penawaran lebih rendah.

Dari total kontrak senilai Rp46 miliar, ditemukan ketimpangan besar karena hanya Rp22 miliar yang dialokasikan untuk gaji pegawai. Sisanya, sekitar Rp19 miliar atau 40%, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati, termasuk Fadia sendiri yang menerima Rp5,5 miliar. Seluruh aliran dana hasil proyek ini dikelola langsung oleh Fadia dan didokumentasikan melalui grup WhatsApp khusus bernama “Belanja RSUD”. Akibat tindakan tersebut, Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan sudah ditahan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fadia Arafiq, dan pekalongan dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.