periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan kebijakan bea keluar untuk komoditas batu bara belum diberlakukan pada awal 2026. Menurut Purbaya, hingga saat ini masih terdapat keberatan dari sejumlah pihak terkait rencana penerapan kebijakan tersebut.
"Masih ada yang protes, begitu saja," ucap Purbaya kepada media, Jakarta, Jumat (13/23).
Namun demikian, Mantan Ketua LPS itu tidak merinci lebih lanjut pihak mana saja yang menyampaikan keberatan.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan bea keluar (BK) terhadap komoditas batu bara mulai awal tahun 2026. Kebijakan ini diproyeksikan mampu meningkatkan penerimaan negara hingga Rp25 triliun per tahun.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, penerapan BK batu bara juga sejalan dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam yang memberikan kontribusi besar bagi pendapatan negara sesuai Pasal 33 UUD 1945.
"Dan ini kita estimasi bisa mencapai Rp24–25 triliun per tahun penerimaan dari BK batu bara," kata Febrio dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, dikutip Jumat (19/12).
Febrio menjelaskan pembahasan terkait bea keluar batu bara telah dilakukan dengan Komisi XI DPR pada 8 Desember 2025 lalu, dan DPR menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini.
"Nah, ini akan kita lakukan dan sedang berjalan prosesnya sehingga nanti secepatnya mulai meningkatkan penerimaan negara mulai 2026," jelasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar