Periskop.id - Laporan terbaru bertajuk “Republik Oligarki: Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026” yang dipublikasikan oleh Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memaparkan realitas pahit mengenai kondisi ekonomi nasional.
Studi tersebut menunjukkan bahwa ketimpangan di Indonesia saat ini berada pada level yang semakin memburuk dan sulit untuk dibenarkan secara moral maupun ekonomi.
Temuan utama dalam laporan ini mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa kekayaan gabungan dari 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan total kekayaan 55 juta warga lainnya. Fenomena ini bukan sekadar hasil dari mekanisme pasar biasa, melainkan dampak dari sistem ekonomi dan politik yang saling berkelindan.
Kekayaan diketahui terkonsentrasi pada sektor-sektor ekstraktif seperti pertambangan dan energi, di mana kelompok pemilik modal tersebut juga memegang kendali atas kekuasaan politik di pemerintahan maupun parlemen.
Jurang Pertumbuhan: Rp13 Miliar vs Rp2 Ribu
Ketimpangan pertumbuhan kekayaan antara kaum elite dan masyarakat bawah terlihat sangat mencolok. Laporan CELIOS menyebutkan bahwa harta para oligarki bertambah rata-rata sekitar Rp13 miliar per hari.
Sebaliknya, pada periode yang sama, upah pekerja di Indonesia rata-rata hanya mengalami kenaikan sebesar Rp2 ribu per hari.
Perbedaan pertumbuhan yang kontras ini menciptakan dampak nyata bagi kehidupan sosial. Generasi muda saat ini semakin kesulitan untuk membeli rumah, sementara pekerja informal terus beroperasi tanpa perlindungan yang memadai.
Secara teknis, seorang buruh diperkirakan harus bekerja selama 2,8 abad atau 280 tahun hanya untuk bisa menyamai kekayaan rata-rata 50 triliuner teratas tersebut.
Dominasi Sektor Ekstraktif dan Konsentrasi Aset
Berdasarkan data CELIOS, total harta 50 orang superkaya di Indonesia kini tercatat lebih besar daripada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Nilai kekayaan gabungan mereka juga setara dengan seperlima dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Jika dibandingkan secara regional, total kekayaan mereka mencapai 1,4 kali lipat dari gabungan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Pulau Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Bali, dan Sulawesi.
Sebanyak 58% kekayaan dari kelompok 50 orang terkaya ini bersumber dari sektor ekstraktif yang mengeksploitasi sumber daya alam. Hal ini mengonfirmasi dominasi bisnis berbasis komoditas dalam pembentukan kekayaan elite Indonesia.
Besarnya akumulasi aset ini juga dapat diilustrasikan dengan durasi belanja: jika lima triliuner teratas masing-masing membelanjakan Rp2 miliar setiap hari, mereka membutuhkan waktu sekitar 603 tahun untuk menghabiskan seluruh kekayaan mereka.
Potensi Pajak Kekayaan sebagai Solusi
Sebagai langkah mitigasi terhadap ketimpangan yang diproduksi dan dipertahankan oleh sistem ini, CELIOS mengusulkan skema pajak kekayaan (wealth tax).
Apabila pemerintah menerapkan pajak sebesar 2 persen terhadap 50 orang terkaya tersebut, negara berpotensi mendapatkan penerimaan sebesar Rp93 triliun.
Dampak dari kebijakan ini dinilai sangat signifikan, di mana perolehan pajak tersebut diperkirakan mampu mengangkat lebih dari separuh penduduk miskin di Indonesia keluar dari garis kemiskinan dalam waktu hanya dua tahun.
Lebih luas lagi, jika pajak kekayaan diterapkan kepada seluruh kelompok superkaya dengan nilai aset di atas Rp84 miliar, negara diprediksi akan memperoleh tambahan penerimaan hingga Rp142 triliun.
Potensi dana segar ini dapat menjadi sumber pendanaan baru yang sangat krusial untuk membiayai program-program sosial dan upaya pengurangan ketimpangan ekonomi secara sistematis.
Tanpa adanya intervensi kebijakan yang tegas seperti pajak kekayaan, laporan ini memperingatkan bahwa banyak kebijakan publik akan terus gagal mencerminkan kebutuhan mayoritas masyarakat karena terjebak dalam kepentingan segelintir elite politik dan ekonomi.
Tinggalkan Komentar
Komentar