Periskop.id - Polres Metro Jakarta Timur menangkap empat pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM hingga meraup Rp274 juta di kawasan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Sindikat ini diketahui sudah tujuh kali menjalankan aksinya.
"Dalam kasus ini kami telah mengamankan empat orang pelaku yang masing-masing memiliki peran tersendiri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (22/4).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan ratusan juta rupiah, akibat aksi kejahatan tersebut dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur pada 23 Maret 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan meringkus para pelaku yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Keempat pelaku masing-masing berinisial HF, A, AT, dan D. Pelaku HF diketahui bertugas memasang alat pengganjal pada mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi. Sementara pelaku A berperan mengintip dan menghafal nomor PIN korban saat berpura-pura membantu.
Lalu, pelaku AT bertugas mengalihkan perhatian korban dengan menyarankan agar korban melapor ke bank terdekat ketika kartu ATM tersangkut di mesin.
"Saat korban meninggalkan lokasi, pelaku D kemudian mengambil kartu ATM tersebut untuk selanjutnya digunakan menguras isi rekening korban," jelas Bayu.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah mesin ATM di gerai ritel modern kawasan Cipayung. Saat itu korban hendak melakukan transaksi penarikan uang, namun kartu ATM miliknya tersangkut di mesin akibat telah dipasangi alat oleh pelaku.
Dalam kondisi panik, korban menerima bantuan dari para pelaku yang berpura-pura menolong. Tanpa disadari, pelaku berhasil mengetahui PIN korban dan menguasai kartu ATM tersebut.
"Setelah kartu berhasil diambil, pelaku langsung menguras dana korban hingga mencapai Rp274 juta," ungkap Bayu.
Tujuh Kali Beraksi
Polisi mengungkap aksi ini telah dilakukan sebanyak tujuh kali di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta Timur (Jaktim). "Dari hasil interogasi awal kami, para pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM ini sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali," kata Bayu.
Bayu menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku bukan pemain baru. Empat pelaku yang ditangkap diketahui merupakan spesialis kejahatan.
Salah satu di antaranya bahkan merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Magelang, Jawa Tengah. "Salah satu pelaku juga merupakan residivis dalam kasus yang sama, sehingga dapat dikatakan mereka ini spesialis ganjal ATM," ujar Bayu.
Selain itu, Bayu mengatakan, aksi para pelaku tidak hanya dilakukan di wilayah Jakarta Timur. Untuk lokasi tempat kejadian perkara (TKP), polisi baru memastikan satu kejadian di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, yang menjadi dasar pengungkapan kasus ini. Sementara itu, beberapa aksi lainnya dilakukan di luar wilayah tersebut.
"Untuk TKP yang di Jakarta Timur, saat ini baru yang di Cipayung. Namun dari hasil pemeriksaan, mereka juga beraksi di beberapa daerah lain, seperti Cilegon dan sejumlah wilayah di Jawa Tengah," jelas Bayu.
Dalam pengungkapan kasus ini, keempat pelaku berhasil diringkus di wilayah Jatisampurna, Bekasi. Keempat pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan mesin ATM, terutama jika mengalami kendala. Warga diminta tidak mudah percaya kepada orang asing dan segera menghubungi pihak bank atau petugas resmi apabila terjadi masalah pada mesin ATM.
Tinggalkan Komentar
Komentar