Periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, akademisi bebas mengkritik kebijakan pemerintah. Pasalnya, kata Yusril, hal tersebut tidak dilarang.
"Kalau akademisi, dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah, ya, tidak ada yang melarang, tidak ada yang menghalang-halangi hal itu," kata Yusril di Jakarta, Rabu (22/4), saat merespons pelaporan terhadap Feri Amsari dan Ubedilah Badrun.
Mengenai sebagian akademisi yang menyampaikan kritik berstatus aparatur sipil negara (ASN), Yusril mengatakan, seharusnya mekanisme etik didahulukan untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran, alih-alih langsung dipidanakan.
"Kalau etik mengatakan tidak ada pelanggaran etik, ya, apalagi? Apa dasarnya mau melakukan penyidikan pidana?" tuturnya.
Menurut Yusril, penegakan etik umumnya didahulukan daripada pidana, kecuali ditemukan bukti pelanggaran hukum lain, seperti penghasutan. "Kalau penghasutan itu memang delik pidana. Itu agak repot, tapi saya kira bukan delik penghasutan, orang berpendapat, tidak bisa dihalang-halangi," ucapnya.
Di sisi lain, Yusril mengingatkan, setiap orang berhak melaporkan pihak lain. Walaupun begitu, setiap laporan polisi mesti melalui serangkaian proses untuk mempelajari sah atau tidaknya laporan itu dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Ia mengatakan, para akademisi yang dilaporkan ke polisi sebaiknya mengikuti rangkaian pemrosesan laporan, termasuk ketika dimintai keterangan. Dalam forum itu, akademisi tersebut dapat menyampaikan klarifikasi.
"Siapa pun, baik dia akademisi ataupun bukan, kalau polisi kemudian mempelajari kemudian diundang, ya, bukan dipanggil, diundang untuk klarifikasi, saran saya hadir aja. Diklarifikasi masalah itu. Syukur-syukur sesudah diklarifikasi tidak perlu ditingkatkan ke langkah penyelidikan ataupun langkah penyidikan," ucapnya.
Hak Warga Negara
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menilai pelaporan terhadap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, terkait kritik atas kebijakan swasembada pangan pemerintah, tidak perlu dilakukan.
“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” kata Pigai.
Menurut dia, opini atau kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi. Karena itu, pandangan publik semestinya dijawab dengan data, fakta, dan informasi kredibel oleh pihak yang berwenang.
Pigai menegaskan, kritik tidak dapat dipidana, kecuali mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada makar, disertai tindakan, serta serangan terhadap suku, ras, dan agama.
Pernyataan tersebut juga disampaikan Pigai merespons laporan polisi terhadap pengamat sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun. Ia menilai kritik yang disampaikan keduanya masih berada dalam koridor kritik terhadap kebijakan publik.
Dalam perspektif hak asasi manusia, lanjutnya, masyarakat merupakan pemegang hak, sementara pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi dan merespons kebutuhan publik. Oleh karena itu, kritik seharusnya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah.
Pigai juga mengajak semua pihak menjaga budaya literasi dan ruang diskursus publik yang sehat. Ia menilai Indonesia berada dalam fase demokrasi yang semakin matang, sehingga respons terhadap kritik tidak semestinya berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum.
Ia menduga pelaporan terhadap akademisi yang mengkritik kebijakan justru berpotensi dimanfaatkan untuk mendiskreditkan pemerintah. “Pemolisian sesama warga negara ini bisa memberi kesan seolah-olah pemerintah antikritik dan antidemokrasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya dalam sebuah diskusi mengenai swasembada pangan. Tim Advokasi LBH Tani Nusantara Itho Simamora menilai pernyataan tersebut bersifat menghasut dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan petani dan pelaku usaha.
“Pernyataan itu dinilai memicu keresahan masyarakat,” katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4).
Saling Menghargai
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, kritik-kritik yang disampaikan harus mengedepankan sikap saling menghargai dan saling menghormati, saat merespons fenomena adanya penyampaian kritik yang berujung pelaporan polisi.
Dia mengatakan penyampaian kritik itu harus dipahami oleh kedua belah pihak, baik yang menyampaikannya maupun pihak yang dikritik. Pengkritik, kata dia, harus bersikap baik, dan penerima kritik harus siap menerima kritikan tersebut.
"Hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya, namun kita juga harus bisa menjaga etika dalam memberikan kritik untuk bisa dilakukan secara santun," kata Puan.
Dia pun yakin, pihak yang dikritik akan melakukan perbaikan-perbaikan jika penyampaian kritiknya baik, dalam arti kritik yang membangun. "Jadi kita harus tetap mengedepankan saling menghargailah, saling menghormati," tuturnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar