periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait pernyataannya mengenai kemungkinan pungutan terhadap jalur pelayaran di Selat Malaka, yang sempat disandingkan dengan kebijakan Iran di Selat Hormuz.
Purbaya menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak disampaikan dalam konteks serius. Ia memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana untuk mengenakan pungutan terhadap kapal yang melintas di jalur strategis tersebut.
"Jadi itu konteksnya bukan konteks serius. Kita belum pernah merencanakan untuk mengutip (pungut pajak)," kata Purbaya dalam media briefing, Jakarta, Jumat (24/4).
Menurutnya, Indonesia terikat pada ketentuan hukum internasional sebagai negara penandatangan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), yang tidak memperbolehkan penarikan tarif atas kapal yang melintas di selat internasional.
"Kan saya dulu bekas Deputi Menteri bagian ekomaritim yang dulu kelewatan maritim dan energi. Jadi saya tahu betul peraturannya. Kita adalah penandatangan UNCLOS," jelasnya.
Bendahara negara itu menambahkan, pungutan hanya dimungkinkan dalam bentuk layanan atau jasa tertentu yang diberikan kepada kapal, bukan dalam bentuk pajak atas hak lintas.
"Nggak bisa kita menangkan tarif untuk kapal yang lewat. Kecuali dalam bentuk-bentuk servis," tuturnya.
Sebelumnya, Purbaya tengah mempertimbangkan untuk memungut pajak terhadap jalur pelayaran di Selat Malaka, sebagaimana yang dilakukan oleh Iran di jalur Selat Hormuz. Purbaya menjelaskan, wacana ini bisa dilakukan mengingat Indonesia merupakan negara strategis perdagangan energi dunia.
Namun begitu, ia mengakui wacana tersebut tidak mudah untuk direalisasikan, meskipun porsi jalur perairan Selat Malaka paling besar berada di Indonesia.
"Singapura kecil, Malaysia sama kita bagi dua lah. Kalau bisa seperti itu, tapi kan enggak begitu. Jadi dengan segala kekayaan kita, kita tidak boleh berpikir defensif, kita harus mulai main offensive. Tapi tetap terukur," tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar