periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak akan segan untuk membebastugaskan kepala kantor pajak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses restitusi. Menurutnya, setiap indikasi pelanggaran akan segera ditindaklanjuti melalui proses investigasi.
Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sanksi yang bisa diberikan saat ini berupa pemindahan tugas atau penempatan di posisi non-strategis.
"Jadi kalau ada tempat pajak yang restitusinya kekencangan dan kita investigasi ada masalah, otomatis langsung saya pindahkan kepalanya. Saya nggak bisa pecat, sih. Saya pecat kalau bisa, tapi nggak bisa. Paling bisa digeser ke tempat yang sepi," kata Purbaya dalam media briefing, Jakarta, Jumat (24/4).
Meski demikian, ia menekankan bahwa kebijakan kepegawaian terus berkembang, termasuk kemungkinan penerapan sanksi yang lebih tegas seperti penonaktifan dari jabatan (non-job). Menurutnya, dengan adanya perubahan pendekatan dalam penegakan disiplin, pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran tidak hanya dipindahkan, tetapi juga dapat dinonaktifkan dari posisinya sebagai bentuk efek jera.
"Dulu tidak bisa. Tapi sekarang bisa," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya pejabat yang bermasalah hanya bisa dipindahkan dan tidak dapat dinonaktifkan dari jabatannya.
"Kalau dulu, saya tidak boleh menonjobkan. Harus dipindah ke tempat lain karena mengikuti peraturan yang ada," lanjutnya.
Namun kini, menurutnya, terdapat perubahan pendekatan dalam penegakan disiplin, sehingga opsi penonaktifan dari jabatan (non-job) dapat diterapkan. "Jadi sekarang kalau ada yang macam-macam, bisa langsung dinonjobkan," tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar