Periskop.id - Demokrasi Indonesia kini sedang berada di persimpangan jalan yang gelap dan mengkhawatirkan. Fenomena terbaru menunjukkan sebuah pola yang sistematis sekaligus absurd: kritik tajam dari para intelektual dan praktisi hukum tidak lagi dijawab dengan adu argumen, melainkan dengan laporan kepolisian.
Pelaporan terhadap tokoh tokoh seperti Saiful Mujani, Ubedillah Badrun, dan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya baru baru ini menjadi lonceng kematian bagi kebebasan berpendapat. Tuduhan yang dilayangkan pun tidak main-main, mulai dari penghasutan hingga makar.
Hal ini memunculkan sebuah pertanyaan besar di benak publik: sejak kapan sebuah opini dalam diskusi akademik atau podcast berubah menjadi ancaman eksistensial bagi kedaulatan negara?
Gelombang Kriminalisasi terhadap Nalar Kritis
Mari kita bedah peristiwa yang menimpa ketiga tokoh ini. Saiful Mujani, pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Jakarta Timur atas tuduhan penghasutan melawan penguasa.
Dasarnya adalah pernyataan Saiful dalam sebuah acara bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” yang membahas cara menyelamatkan Indonesia melalui pergantian kepemimpinan. Secara harfiah, mendiskusikan mekanisme pergantian kekuasaan atau menyatakan ketidakpuasan terhadap pemerintah adalah hal yang lumrah dalam negara demokrasi.
Namun, pelapor justru menariknya ke ranah Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbau makar.
Tidak berhenti di sana, Ubedillah Badrun, seorang dosen dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), juga harus berurusan dengan hukum karena menyebut Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai beban bangsa dalam sebuah siniar. Tuduhannya adalah ujaran kebencian.
Padahal, penggunaan istilah beban bangsa merupakan bentuk metafora politik untuk mengekspresikan kekecewaan terhadap kinerja atau beban fiskal dari sebuah kebijakan. Menyamakan kritik pedas dengan ujaran kebencian adalah lompatan logika yang sangat berbahaya karena dapat menyasar siapa saja yang tidak setuju dengan penguasa.
Feri Amsari, praktisi Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, bahkan dilaporkan oleh dua pihak berbeda. Selain laporan dari seorang mahasiswa, ia juga dipolisikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani. Tuduhannya serupa dengan Saiful Mujani, yakni terkait pernyataan dalam acara diskusi para pengamat.
Pola ini menunjukkan adanya upaya untuk mengikat leher para intelektual dengan jeratan hukum agar mereka tidak lagi lantang bersuara. Menurut data Amnesty International, fenomena ini merupakan puncak gunung es. Sejak Januari 2018 hingga Juli 2025, tercatat ada 903 warga sipil yang terjerat kriminalisasi melalui pasal kebencian, pencemaran nama baik, hingga makar dalam 796 kasus yang berbeda.
Pergeseran Makna Makar: Dari Senjata ke Kata-Kata
Kriminalisasi massal yang terekam dalam data tersebut bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan dari kekacauan logika hukum yang sedang terjadi. Rentannya para intelektual terjerat pasal-pasal berat ini berakar pada sebuah kerancuan konseptual yang fatal, di mana batasan antara beda pendapat dan kejahatan terhadap negara menjadi kabur.
Ketidakmampuan membedakan antara tajamnya lidah seorang kritikus dengan tajamnya senjata seorang pemberontak inilah yang membawa kita pada kenyataan pahit mengenai betapa jauhnya praktik penegakan hukum kita telah menyimpang.
Absurditas yang paling nyata terletak pada penggunaan istilah makar. Di Indonesia, kata makar telah mengalami pergeseran makna yang sangat melenceng dari akar hukumnya. Secara historis, istilah ini berasal dari kata Belanda aanslag dalam KUHP warisan Hindia Belanda.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menjelaskan bahwa aanslag secara harfiah berarti serangan atau percobaan pembunuhan. Artinya, harus ada aksi fisik yang nyata, berdarah, atau bersifat militeristik untuk bisa disebut makar.
Namun, dalam bahasa Indonesia sehari hari, makar sering disalahpahami sebagai sekadar niat jahat atau rencana busuk. Kesalahan semantik ini kemudian dieksploitasi oleh pihak pihak tertentu untuk mengkriminalisasi kritik.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebenarnya sudah memperjelas bahwa makar adalah upaya nyata untuk menggulingkan pemerintah, memisahkan wilayah, atau menyerang presiden. Seseorang tidak bisa disebut melakukan makar hanya karena berbicara di depan kamera atau menulis opini di media massa.
Pasal 160 KUHP menyebutkan bahwa makar baru dianggap ada apabila niat tersebut telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan nyata. Niat harus diikuti dengan permulaan pelaksanaan.
Sebagai ilustrasi, jika seseorang berteriak ingin menjatuhkan presiden, itu hanyalah sebuah ekspresi kemarahan atau aspirasi politik. Namun, jika ia mulai membeli senjata dan menggerakkan pasukan bersenjata menuju istana, barulah unsur makar terpenuhi.
Maka dari itu, menganggap diskusi intelektual di hotel atau kafe sebagai permulaan pelaksanaan makar adalah sebuah lelucon hukum yang sangat getir.
Ketimpangan Antara Keamanan Negara dan Hak Sipil
Ketidaksinkronan antara ucapan dan tindakan nyata ini sebenarnya mempertegas bahwa makar bukanlah pasal "karet" yang bisa ditarik ke sana kemari demi kepentingan politik sesaat. Secara hukum, ia menuntut kualifikasi yang jauh lebih tinggi dan spesifik daripada sekadar perselisihan opini di ruang publik.
Oleh karena itu, memahami kedudukan makar dalam hierarki hukum pidana menjadi krusial agar kita tidak terjebak dalam penggunaan kekuasaan yang sewenang-wenang atas nama stabilitas nasional.
Pasal 191 hingga 193 KUHP mendefinisikan makar sebagai kejahatan politik yang menyerang langsung kedaulatan negara. Konsep ini sangat berbeda dengan tindak pidana percobaan atau poging.
Dalam makar, unsur gagal di luar kemauan sendiri tidak harus ada; selama ada aksi nyata, ia bisa dipidana. Justru karena sifatnya yang sangat berat inilah, penerapannya harus sangat hati-hati dan tidak boleh serampangan.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 7/PUU-XV/2017 telah memberikan peringatan keras. Meskipun pasal makar diperlukan untuk melindungi kepentingan negara, penerapannya tidak boleh digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat.
Konstitusi kita, melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998, dengan tegas menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat. Jika pembatasan dilakukan hanya dengan alasan "menjaga perasaan penguasa" atau "keamanan nasional" yang abstrak, maka kita sedang menuju jurang otoritarianisme.
Dalam sejarah politik, gerakan massa atau people power yang berhasil menjatuhkan kekuasaan—seperti jatuhnya Soekarno pada 1966 atau Soeharto pada 1998—bukanlah tindakan makar.
Peristiwa tersebut merupakan manifestasi kehendak rakyat yang sah secara sosiologis dan politik. Jika demonstrasi damai atau seruan pergantian sistem selalu dianggap makar, maka tidak akan ada ruang bagi perubahan dalam sebuah bangsa.
Kritik terhadap pemerintah harus diberi ruang karena dalam sistem demokrasi, mandat kekuasaan pada dasarnya berasal dari rakyat, bukan pemberian cuma-cuma yang tidak boleh diganggu gugat.
Menuju Penyempitan Ruang Sipil (Shrinking Civic Space)
Ketegasan dalam membedakan antara kehendak rakyat yang sah secara konstitusional dengan kejahatan politik yang destruktif bukan sekadar perdebatan akademik, melainkan benteng terakhir kewarasan bernegara. Ketika batas ini sengaja dikaburkan, yang terjadi adalah pergeseran peran negara dari pelindung hak menjadi pemburu opini.
Jika logika sempit ini terus dipaksakan untuk menjerat suara-suara kritis, maka dampak destruktifnya tidak lagi hanya menyentuh individu yang dilaporkan, tetapi akan meruntuhkan pilar-pilar fundamental kehidupan berbangsa kita.
Penggunaan tuduhan makar secara serampangan terhadap para pengamat dan akademisi akan memicu setidaknya tiga masalah serius bagi bangsa ini. Pertama, terjadinya kriminalisasi terhadap aspirasi rakyat. Ketika kritik dipersepsikan sebagai ancaman negara, maka aspirasi yang murni dari masyarakat akan tersumbat karena ketakutan. Rakyat akan berpikir seribu kali untuk menyuarakan ketidakadilan jika bayang bayang penjara selalu menghantui setiap ucapan mereka.
Kedua, terjadi penyalahgunaan hukum pidana (misuse of criminal law). Hukum tidak lagi berfungsi sebagai alat netral untuk menegakkan keadilan, melainkan berubah menjadi instrumen politik untuk mengontrol dan melumpuhkan lawan. Ketika aparat hukum lebih responsif terhadap laporan "sakit hati" kelompok pro pemerintah dibandingkan laporan kejahatan nyata, maka integritas institusi hukum sedang dipertaruhkan.
Ketiga, pelemahan demokrasi secara sistematis. Demokrasi membutuhkan oposisi dan nalar kritis sebagai mekanisme kontrol dan keseimbangan (check and balances). Tanpa kritik, kekuasaan akan menjadi absolut, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup. Jika nalar kritis dipasung dengan pasal makar, demokrasi kita hanya akan menjadi sebuah formalitas kosong tanpa substansi.
Tuduhan makar dalam aksi massa atau diskusi intelektual harus ditempatkan secara sangat hati-hati. Negara memang wajib menindak tegas tindakan anarkis seperti pembakaran atau perusakan properti publik. Namun, negara juga memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak rakyat dalam bersuara.
Kuncinya adalah prinsip proporsionalitas. Aparat penegak hukum harus mampu membedakan dengan tegas mana yang merupakan tindak pidana umum (anarkisme) dan mana yang merupakan kejahatan politik yang benar-benar menyentuh kedaulatan negara (makar).
Mengembalikan Kewarasan Hukum
Makar bukanlah sekadar istilah untuk membungkam kritik, opini, atau demonstrasi. Secara hukum, ia mengandung unsur serangan fisik dan niat jahat untuk meruntuhkan kedaulatan.
Menyeret intelektual seperti Saiful Mujani, Ubedillah Badrun, dan Feri Amsari ke ranah pidana hanya karena ucapan mereka adalah bentuk degradasi akal sehat dalam bernegara. Hal ini justru menciptakan preseden buruk yang membuat warga negara takut untuk berkontribusi dalam perbaikan bangsa melalui kritik.
Negara tidak boleh menggunakan alasan keamanan nasional hanya untuk melindungi kenyamanan para pejabat. Kritik, sepedas apa pun itu, adalah nutrisi bagi demokrasi. Jika pemerintah dan para pendukungnya terus membalas kritik dengan laporan polisi, mereka sebenarnya sedang menunjukkan kelemahan argumen dan ketakutan akan kebenaran.
Pada akhirnya, penggunaan pasal makar yang terlalu luas hanya akan mematikan demokrasi dan meninggalkan kita dalam kesunyian yang mencekam di bawah bayang-bayang otoritarianisme yang berbaju hukum. Sudah saatnya kita mengembalikan kewarasan hukum dan menjamin bahwa ruang kritik tetap terbuka lebar sebagai napas bagi keberlangsungan negara ini.
Tinggalkan Komentar
Komentar