periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi melantik empat pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, Kamis (22/1). Ia menegaskan pelantikan pejabat bukan sekadar seremonial, melainkan momentum peneguhan kembali amanah negara kepada aparatur pajak.

"Maka pada hari ini Kamis tanggal 22 bulan Januari tahun 2026 saya, Menteri Keuangan, dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di Kementerian Keuangan. Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melakukan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," kata Purbaya saat melantik pejabat DJP Jakarta Utara, Kamis (22/1).

Adapun empat pejabat yang dilantik yakni:

  1. Gorga Palaungan sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Kanwil DJP Jakarta Utara
  2. Dr. Untung Supardi sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara
  3. Andika Arisandi sebagai Pejabat Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda pada KPP Madya Jakarta Utara
  4. Hadi Suprayitno sebagai Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Pangkalanbun, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah

Purbaya menekankan jabatan yang diemban para pejabat pajak merupakan bentuk kepercayaan negara, rakyat, dan seluruh pegawai pajak yang selama ini bekerja secara profesional dan menjaga marwah Kementerian Keuangan.

Ia mengingatkan kepercayaan publik merupakan aset yang mahal dan membutuhkan waktu lama untuk dibangun, namun dapat rusak dengan mudah apabila terjadi penyimpangan.

"Kepercayaan itu bukan dibangun lewat slogan, bukan lewat percaya seremonial, tapi lewat perilaku sehari-hari. Profesional, transparan, dan akuntabel selama bertahun-tahun. Makanya, saya ingin mengatakan kembali bahwa satu orang yang menyimpang bisa merusak kerja ribuan orang," tegasnya.

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada pegawai pajak yang menyalahgunakan kewenangan. Sanksi tersebut dapat berupa mutasi ke wilayah terpencil hingga pemberhentian, sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

"Saya tidak ragu untuk menyampaikan sikap bahwa pegawai pajak yang menyalahgunakan kewenangan akan dikenakan sanksi keras. Mulai dari mutasi ke tempat terpencil sampai pemberhentian sesuai tingkat pelanggarannya.

Ini bukan karena saya emosi atau gaya-gayaan, tapi ini karena negara tidak boleh kalah oleh penyimpangan," Purbaya mengakhiri.