banner-sheroes-yoga
Ekonomi

Dasco Sebut Danantara Beli Saham Aplikator agar Potongan Driver 8%

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut BPI Danantara telah membeli saham aplikator ojol. Langkah ini diambil pemerintah untuk menekan potongan komisi pengemudi maksimal 8%.

Perpres ojol, Danantara, ojol, potongan driver, prabowo
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran DPR dan aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Foto oleh Antara/Bagus Ahmad Rizaldi
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah membeli sebagian saham aplikator transportasi daring demi memangkas potongan komisi pengemudi.

​"Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20 atau 10% ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8% dari yang dikumpulkan," kata Dasco saat menerima audiensi aliansi serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (1/5).

​Dasco menyebut pembelian saham oleh pemerintah otomatis membuat sistem dan kebijakan aplikator ikut disesuaikan secara perlahan.

​Penurunan angka potongan komisi pengemudi dinilai menjadi target dan fokus utama penyesuaian kebijakan investasi tersebut.

​Ia juga menjelaskan pembahasan status hubungan kerja antara pengemudi transportasi daring dengan pihak aplikator saat ini masih dalam tahap simulasi.

​"Organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak ngomong, akan diajak berembuk," jelas Dasco.

​Keterlibatan aktif organisasi pengemudi ojol disebut sangat penting untuk menentukan arah keadilan kebijakan status mitra kerja ke depan.

​Ia memaparkan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga telah menjanjikan bantuan bahkan pengambilalihan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan finansial.

​Langkah penyelamatan korporasi ini, menurut Dasco, bertujuan utama memastikan para pekerja atau buruh tetap memiliki lahan pekerjaan.

​Presiden Prabowo sebelumnya secara resmi telah mengumumkan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.

​Regulasi ini menetapkan standar pemangkasan batas maksimal potongan pendapatan pihak aplikator ojek daring menjadi hanya sebesar 8%.

​"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10%, harus di bawah 10%," tegas Prabowo.

​Keputusan perombakan aturan ini diambil pemerintah murni untuk membela hak kesejahteraan dan rasa keadilan para pekerja transportasi daring.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Ojol, Perpres Nomor 27 Tahun 2026, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), dan Sufmi Dasco Ahmad dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.