Periskop.id - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan, negara akan menerima tambahan dana sekitar Rp49 triliun pada bulan depan. Uang tersebut berasal dari rekening-rekening bank tidak aktif dan diduga terkait hasil tindak pidana korupsi, maupun aktivitas ilegal lain yang tidak pernah diurus pemiliknya.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri acara penyerahan hasil penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu. "Jadi bulan depan kurang lebih akan ada Rp49 triliun," kata Prabowo dalam sambutannya pada acara penyerahan hasil penertiban berupa denda administrasi dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp10,27 triliun di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5).
Prabowo menjelaskan, dirinya menerima laporan mengenai adanya tambahan sekitar Rp11 triliun yang akan diserahkan ke negara pada bulan depan. Selain itu, terdapat sekitar Rp39 triliun dana lain yang berasal dari rekening tidak aktif dan tidak jelas kepemilikannya.
Menurut Presiden, rekening-rekening tersebut telah diumumkan selama satu tahun, namun tidak ada pihak yang datang untuk mengklaim maupun mengurusnya. Presiden menyebut sebagian dana itu diduga berkaitan dengan pelaku tindak pidana korupsi atau kriminal yang sengaja menyembunyikan asetnya.
"Mungkin dia banyak istri muda atau peliharaan-peliharaan. Jadi istri-istrinya, ahli warisnya tidak tahu bahwa dia punya uang di bank-bank tersebut sudah sekian tahun tidak diurus ya. Saya katakan kamu sudah sekian tahun tidak diurus dan sudah satu tahun kita umumkan-umumkan tidak ada yang datang. Ya sudah pindahin untuk rakyat," ucap Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan penyerahan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai Rp10,27 triliun.
Denda Administratif
Dalam acara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menyerahkan secara simbolis dana tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di hadapan Presiden Prabowo. Jaksa Agung menjelaskan total dana Rp10,27 triliun berasal dari dua sumber utama, yakni denda administratif bidang kehutanan dan penerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH.
Ia merinci, nilai Rp3,42 triliun berasal dari penagihan denda administratif sektor kehutanan, sementara Rp6,84 triliun berasal dari penerimaan pajak hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan. Menurut Burhanuddin, penyerahan uang tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum dan upaya negara menyelamatkan kekayaan alam Indonesia dari kebocoran.
"Tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif," ucapnya.
Selain menyerahkan uang hasil penindakan, Satgas PKH juga menyerahkan aset kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara seluas 2.373.171,75 hektare kepada Kementerian Kehutanan.
Pemerintah juga menyerahkan pengelolaan perkebunan kelapa sawit hasil penertiban kepada PT Agrinas Palma Nusantara melalui Danantara, sebagai bagian dari optimalisasi aset negara. Prabowo menilai capaian tersebut menjadi bukti nyata, penegakan hukum di sektor sumber daya alam mampu memberikan dampak langsung terhadap keuangan negara.
Menurut Presiden, dana sebesar Rp10 triliun saja sudah dapat digunakan untuk membiayai berbagai program publik, termasuk pembangunan layanan kesehatan dasar. “Dengan uang Rp10 triliun itu kita bisa memperbaiki sekitar 5.000 puskesmas,” ujar Prabowo.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelumnya menunjukkan pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap penggunaan kawasan hutan ilegal yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah setiap tahun. Untuk diketahui, Satgas PKH telah melakukan penertiban terhadap jutaan hektare lahan sawit ilegal di berbagai wilayah Indonesia sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara dan peningkatan penerimaan negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja lintas lembaga dalam menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam. "Capaian yang telah diraih merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilaksanakan secara tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional," pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar