iklan periskop
Investasi

Soal Surat Dari Kamar Dagang China, Bahlil: Saya Belum Tahu

ESDM Bahlil Lahadalia mengaku belum menerima surat Kamar Dagang China yang ditujukan ke Presiden Prabowo terkait kebijakan DHE SDA dan royalti.

2 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers kepada awak media usai diterima Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 12 Maret 2026. Foto oleh BPMI Setpres/Rusman
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku belum menerima surat mengetahui adanya surat dari Kamar Dagang China yang dikirim langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Salah satu poin dibahas antara lain kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), hingga rencana kenaikan royalti mineral.

"Belum tahu saya, belum tahu. Belum, saya belum dapat suratnya,"kata Bahlil kepada media, Jakarta, Rabu (13/5).

Kendati demikian, Bahlil mengaku telah menemui beberapa investor dari China terkait hambatan hingga kebijaka DHE SDA.

"Beberapa sudah komunikasi sama saya Dubesnya pun sudah ngobrol sama saya Dan sudah saya memberikan penjelasan dengan baik," terangnya.

Sebagai informasi, Kamar Dagang China atau China Chamber of Commerce telah mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto yang menggarisbawahi terkait keadaan investasi di Indonesia. 

‎Mengutip dokumen tersebut, Kamar Dagang China menjelaskan selama ini. banyak perusahaan investasi Tiongkok di Indonesia secara konsisten mendukung pemerintahan Indonesia, menjalankan investasi dan kegiatan usaha dengan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku secara ketat, serta dengan teguh mendukung seluruh kebijakan dan langkah yang diambil Pemerintah. 

‎Pertama, telah diberlakukan kenaikan pajak dan pungutan yang signifikan. Pajak dan biaya, termasuk royalti sumber daya mineral, telah berulang kali dinaikkan, disertai dengan intensifikasi pemeriksaan pajak dan bahkan denda besar hingga puluhan juta dolar Amerika Serikat, yang menimbulkan kepanikan di kalangan perusahaan.

‎Kedua, rencana kewajiban penahanan devisa hasil ekspor (DHE) telah menimbulkan ketidakpastian yang tinggi bagi para eksportir sumber daya alam, yang diwajibkan untuk menempatkan 50% dari pendapatan devisa mereka di bank-bank milik negara Indonesia selama minimal satu tahun, yang akan sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasi jangka panjang.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Bahlil Lahadalia, kerjasama indonesia china, dan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.