periskop.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan rekayasa status perusahaan yang dilakukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk menerima aliran dana ratusan miliar rupiah. Dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi Chromebook, jaksa menyebut Nadiem sengaja mengubah status hukum PT Gojek Indonesia demi memuluskan penambahan kekayaan pribadinya.
Jaksa menyatakan, Nadiem memanfaatkan konflik kepentingan dalam kedudukannya sebagai menteri sekaligus pemegang saham PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang mendapatkan investasi dari Google Asia Pasifik.
“Pada Oktober 2021, terdakwa memperoleh penambahan kekayaan melalui perusahaan miliknya, PT Gojek Indonesia, yang berasal dari PT AKAB sebesar Rp809.597.125.000,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
“Selanjutnya, atas perintah dan persetujuan terdakwa, jenis perusahaan PT Gojek Indonesia diubah dari status Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Perusahaan Modal Asing (PMA) agar dapat menerima dana tersebut,” lanjut jaksa.
Jaksa menyoroti nilai transaksi yang dianggap sangat kontras dengan modal awal perusahaan tersebut. Berdasarkan catatan hukum, perusahaan yang digunakan untuk menampung dana memiliki aset awal yang jauh lebih kecil dibandingkan aliran dana yang masuk.
“Sedangkan PT Gojek Indonesia, yang didirikan terdakwa sejak 2010, hanya memiliki aset kekayaan senilai Rp100.000.000 sebagaimana tercantum dalam akta pendirian,” ungkap jaksa.
Diketahui, Nadiem dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Sidang digelar setelah Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan proses pembuktian telah selesai sehingga JPU diberikan kesempatan untuk mengajukan besaran tuntutan pidana bagi terdakwa.
Adapun, Nadiem Makarim bersama terdakwa lain didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar