Periskop.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mendorong koperasi serta pelaku usaha daerah memperoleh ruang lebih besar dalam pengelolaan tambang. Kebijakan itu ditujukan agar manfaat sumber daya alam tidak hanya terpusat pada perusahaan besar yang berkantor di Jakarta.

Bahlil menyampaikan dorongan tersebut saat menghadiri Musyawarah Daerah XI DPD Partai Golkar Sumatera Selatan di Palembang, Minggu (2/8).  Menurutnya, daerah penghasil selama ini memiliki sumber daya pertambangan dalam jumlah besar, tetapi pusat kegiatan usaha dan pengambilan keputusan perusahaan masih banyak berada di luar wilayah tersebut. Kondisi itu dinilai perlu diperbaiki dengan melibatkan pelaku usaha lokal secara lebih luas.

Sumatera Selatan menjadi salah satu daerah yang dinilai memiliki potensi besar, khususnya pada pertambangan batu bara. BPS mencatat nilai tambah sektor pertambangan batu bara dan lignit di provinsi tersebut mencapai sekitar Rp100,30 triliun pada 2025.

UMKM dan Koperasi Dapat Jalur Prioritas

Peluang keterlibatan pengusaha lokal diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Regulasi tersebut membuka mekanisme pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau WIUP kepada koperasi serta badan usaha kecil dan menengah yang memenuhi ketentuan.

"Kita merumuskan untuk UMKM, koperasi. Kita berikan apa yang disebut dengan prioritas, agar orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri," kata Bahlil.

Pemberian prioritas tersebut tidak berarti izin tambang diperoleh secara otomatis. Badan usaha tetap harus melalui pemeriksaan administratif dan teknis sebelum dapat mengelola wilayah pertambangan.

Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025 mensyaratkan badan usaha berbentuk perseroan terbatas, memiliki akta pendirian, NPWP, nomor induk berusaha, laporan keuangan yang telah diaudit, serta susunan pengurus yang sah. Permohonan diajukan melalui sistem Online Single Submission dan terlebih dahulu diverifikasi Kementerian UMKM sebelum menjalani penilaian teknis Kementerian ESDM.

Usaha kecil harus memenuhi kategori modal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. Sementara usaha menengah memiliki modal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman sebelumnya menegaskan, verifikasi menjadi pintu awal sebelum permohonan izin diproses. “Kriteria administratif harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme pemberian prioritas. Kriteria tersebut menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk dapat diproses lebih lanjut,” ucap Bagus.

Kepala Daerah Diminta Mengusulkan Wilayah Tambang

Bahlil meminta gubernur, bupati, dan wali kota memetakan wilayah pertambangan yang belum memiliki izin usaha. Pemerintah daerah kemudian dapat mengajukan wilayah tersebut agar pemberian prioritas dipertimbangkan sesuai peraturan.

"Kalau ada wilayah pertambangan yang belum ada IUP-nya, kepala daerah bisa mengajukan untuk kita berikan prioritas agar anak-anak daerah bisa juga hadir menjadi pembawa pembangunan," kata dia lagi.

Meski kepala daerah dapat menyampaikan usulan, penetapan WIUP dan penerbitan izin tetap harus melalui tata kelola nasional. Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 mengatur teknis pelaksanaan usaha pertambangan, mulai dari perizinan, pemberian wilayah, pelaporan, hingga pengelolaan pertambangan rakyat.

Pemerintah juga menegaskan badan usaha penerima prioritas harus benar-benar terkait dengan wilayah tempat tambang berada. Bahlil sebelumnya menyebut koperasi yang mengajukan izin harus memenuhi persyaratan dan berada di daerah lokasi pertambangan.

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mencegah izin yang dialokasikan bagi masyarakat lokal justru dikendalikan atau dialihkan kepada perusahaan besar dari luar daerah.

Prioritas Bukan Penunjukan Langsung

Mahkamah Konstitusi sebelumnya menegaskan pemberian prioritas izin pertambangan tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung tanpa mekanisme yang transparan. Pemerintah tetap dapat membuka akses bagi koperasi dan kelompok lain, tetapi prosesnya harus memenuhi prinsip akuntabilitas serta persaingan yang wajar.

"Dia tidak membatalkan prioritas, tapi harus lebih baik tata kelolanya agar asas transparansi, akuntabilitas itu betul-betul dapat kita lakukan," kata Bahlil menanggapi putusan tersebut pada Juli 2026.

Karena itu, keterlibatan masyarakat daerah tidak cukup hanya mengandalkan kedekatan geografis. Pelaku usaha juga harus mempunyai modal, kemampuan teknis, tenaga profesional, serta kesiapan menjalankan kewajiban lingkungan dan keselamatan pertambangan.

Manfaat Ekonomi Harus Diikuti Perlindungan Lingkungan

Perluasan akses tambang bagi pelaku lokal diharapkan menciptakan pengusaha baru, membuka lapangan kerja, meningkatkan kegiatan ekonomi daerah, dan memperbesar manfaat yang diterima masyarakat sekitar.

Namun, pengelolaan oleh koperasi maupun UMKM tetap harus memenuhi kaidah pertambangan yang baik. Kewajiban tersebut mencakup keselamatan pekerja, pengendalian dampak lingkungan, reklamasi, pengelolaan limbah, serta pelaksanaan kegiatan pascatambang.

“Maunya kita itu adalah pengelolaan tambang secara maksimal boleh, tetapi lingkungan juga harus kita jaga. Tidak boleh hanya semrawut-semrawut,” ucap Bahlil dalam pernyataan terpisah mengenai pembenahan tata kelola pertambangan.

Dinas ESDM Sumatera Selatan juga menempatkan penataan perizinan, kepatuhan perusahaan, pengawasan lingkungan, dan reklamasi pascatambang sebagai bagian penting dari pengelolaan pertambangan berkelanjutan.

Dorongan menjadikan masyarakat daerah sebagai pelaku utama pada akhirnya akan bergantung pada pelaksanaan di lapangan. Pemerintah perlu memastikan prioritas izin tidak berubah menjadi jual beli konsesi, melainkan benar-benar menghasilkan usaha lokal yang profesional, transparan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi wilayah penghasil.