Periskop.id - Pemerintah memutuskan menunda penerapan kebijakan kenaikan tarif royalti tambang untuk sejumlah komoditas strategis. Langkah ini diambil guna menyusun formulasi baru yang dinilai lebih adil bagi pelaku usaha sekaligus tetap mengoptimalkan penerimaan negara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, keputusan tersebut merupakan respons atas berbagai masukan dari pelaku industri dan publik. “Setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha, maka ini saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan,” ujar Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin (11/5).
Penundaan ini mencakup komoditas utama seperti tembaga, timah, nikel, emas, dan perak. Pemerintah kini fokus merancang ulang skema royalti agar tidak memberatkan industri, namun tetap memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara.
Bahlil menegaskan, pembahasan sebelumnya, termasuk sidang dengar pendapat pada 8 Mei 2026, masih bersifat sosialisasi dan belum menjadi keputusan final. “(Target Juni) masih kami pikirkan lagi. Andaikan pun itu harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan pengusaha tetapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan,” ucap Bahlil.
Pasar dan Sentimen Investor
Isu kenaikan royalti tambang sebelumnya sempat memengaruhi pergerakan pasar. Pada awal perdagangan Senin, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat melemah 9,46 poin atau sekitar 0,14 % ke level 6.959,94.
Analis menilai kebijakan royalti menjadi salah satu faktor yang diperhatikan investor, di samping dinamika geopolitik global. Equity Analyst PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) Hari Rachmansyah menyebut pergerakan IHSG dalam beberapa hari ke depan akan dipengaruhi oleh dua faktor utama tersebut, termasuk rencana penerapan royalti yang semula ditargetkan berlaku pada Juni 2026.
Dari sisi komoditas, rencana kenaikan tarif royalti sebelumnya dinilai memiliki dampak berbeda-beda. Emas disebut sebagai komoditas dengan potensi kenaikan tarif paling tinggi secara persentase, bahkan mencapai 100% di batas bawah.
Sementara itu, timah diperkirakan menjadi komoditas yang paling terdampak secara keseluruhan karena kenaikan tarif terjadi di seluruh rentang royalti. Kondisi ini dinilai berpotensi menekan industri, terutama di tengah harga komoditas global yang masih fluktuatif. Berdasarkan data Bank Dunia, harga emas global masih berada di level tinggi dalam beberapa tahun terakhir akibat ketidakpastian ekonomi global.
Sekadar menginagtakanm, sektor pertambangan selama ini menjadi salah satu penyumbang penting bagi penerimaan negara. Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor minerba mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya, seiring tingginya harga komoditas global. Karena itu, pemerintah menghadapi dilema antara menjaga daya saing industri dan mengoptimalkan pendapatan negara.
Penundaan ini memberi sinyal, pemerintah ingin lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan strategis di sektor tambang. Formulasi baru diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan keberlangsungan usaha.
Dengan pendekatan tersebut, kebijakan royalti ke depan diharapkan tidak hanya responsif terhadap kondisi pasar, tetapi juga berkelanjutan dalam jangka panjang.
Tinggalkan Komentar
Komentar