Periskop.id - Borneo Forum 2026 mendesak pemerintah menyederhanakan birokrasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), setelah realisasinya terus tertinggal dari target. Persoalan legalitas lahan, panjangnya verifikasi dokumen hingga pencairan dana dinilai membuat petani kesulitan meremajakan kebun sawit yang sudah tua dan tidak produktif.
Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam 9th Borneo Forum yang berlangsung di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 5-8 Agustus 2026. Desakan penyederhanaan menjadi semakin relevan karena data Kementerian Pertanian menunjukkan realisasi PSR hingga 11 Mei 2026 baru mencapai sekitar 9.063 hektare atau 18,13% dari target tahun ini sebesar 50.000 hektare.
Direktur Perencanaan dan Pengembangan Dana, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Lupi Hartono mengatakan, mekanisme pengajuan hingga pencairan perlu dibuat lebih sederhana agar dana yang tersedia benar-benar dapat dimanfaatkan pekebun.
“Kami merekomendasikan penyederhanaan proses mendapatkan dan mencairkan dana PSR, agar programnya bisa lebih optimal,” kata Lupi di Balikpapan, Sabtu (8/8).
Asal tahu saja, BPDP merupakan badan layanan umum di bawah Kementerian Keuangan yang sebelumnya bernama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS. Perubahan menjadi BPDP ditetapkan pada 2024 seiring perluasan mandat pengelolaan dana ke komoditas perkebunan lain.
Target 180 Ribu Hektare Tak Pernah Tercapai
PSR awalnya dirancang dengan target sekitar 180.000 hektare per tahun. Namun, realisasinya selama bertahun-tahun tidak pernah mendekati sasaran tersebut.
Kementerian Pertanian mencatat realisasi PSR pada 2024 sekitar 49.658 hektare atau 41,38% dari target 120.000 hektare. Pada 2025, capaiannya turun menjadi sekitar 37.499 hektare atau hanya 31,25%. Pemerintah kemudian menetapkan target yang lebih realistis sebesar 50.000 hektare pada 2026.
Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian Iim Mucharam sebelumnya mengakui program tersebut masih menghadapi berbagai kendala.
“Jadi program peremajaan sawit rakyat ini pada dasarnya memang dirancang bukan program mandatori, tetapi lebih bersifat sukarela karena insentif,” ujar Iim.
Data Ditjen Perkebunan hingga 25 Februari 2026 menunjukkan rekomendasi teknis PSR yang diterbitkan sejak 2017 hingga 2025 telah mencakup 417.008 hektare. Namun, progres fisik pembukaan lahan baru mencapai 310.138 hektare dan penanaman sekitar 290.701 hektare.
Padahal, sekitar 41% dari lebih dari 16,83 juta hektare perkebunan kelapa sawit nasional dikelola oleh pekebun rakyat. Produktivitas kebun rakyat menjadi salah satu kunci mempertahankan produksi sawit nasional tanpa terus mengandalkan perluasan lahan.
"Bayangkan 41 persen dari 16 juta hektar itu besar sekali potensinya,” kata Iim dalam diskusi mengenai PSR pada Mei 2026.

Dana Rp60 Juta per Hektare, tetapi Syarat Masih Jadi Hambatan
Pemerintah telah menaikkan dukungan PSR menjadi Rp60 juta per hektare sejak September 2024. Dana tersebut disalurkan kepada kelembagaan pekebun dan digunakan untuk proses peremajaan, mulai dari persiapan lahan, penanaman hingga pemeliharaan.
Penyalurannya dilakukan dalam dua tahap. BPDP menjelaskan 50% dana diberikan pada tahap awal, sedangkan sisanya disalurkan ketika progres pembangunan kebun telah mencapai tahap penanaman.
Namun, akses terhadap dana masih terganjal persyaratan administratif. Petani perlu memastikan status legal lahannya, menyertakan peta kebun dan membuktikan kebun tidak berada dalam kawasan hutan atau wilayah dengan status yang bermasalah. Pengajuan juga dilakukan melalui kelembagaan pekebun.
Kementerian Pertanian sendiri mengakui legalitas lahan, status kawasan hutan, keterbatasan data petani hingga kelembagaan pekebun menjadi hambatan utama pelaksanaan PSR.
Lupi mengatakan, pemerintah tetap perlu mencari skema yang mempercepat proses tanpa mengorbankan akuntabilitas penggunaan dana publik.
“Namun karena berkenaan dengan uang, penyaluran dana tetap harus mengikuti ketentuan dengan prinsip transparansi,” ujarnya.
Wacana pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan aparat penegak hukum juga muncul dalam forum tersebut untuk membantu menangani persoalan administratif maupun status lahan yang selama ini memperlambat proses PSR.
GAPKI Soroti Tumpang Tindih Kawasan Hutan
Masalah legalitas lahan turut mendapat perhatian Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menilai terdapat kasus ketika kebun masyarakat yang sebelumnya memiliki dasar legalitas, kemudian tercakup dalam penetapan kawasan hutan.
“Bukan kawasan hutan yang kita masuki, tetapi sebaliknya kawasan kita yang dimasukkan ke dalam kawasan hutan,” ujarnya.
Persoalan tersebut dinilai penting karena kepastian status lahan menjadi syarat utama agar pekebun dapat mengikuti program peremajaan.
Pakar IPB University Budi Mulyanto sebelumnya juga menilai legalitas lahan sebagai salah satu titik krusial PSR. Data menyebutkan, pada akhir 2025, sekitar 2,4 juta hektare dari 6,7 juta hektare lahan sawit petani membutuhkan peremajaan karena usia tanaman. “Legalitas lahan merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan Program PSR,” katanya.
Kaltim Produksi Hampir 4,9 Juta Ton CPO
Isu peremajaan menjadi semakin penting bagi Kalimantan Timur sebagai salah satu daerah utama penghasil sawit.
Data Pemprov Kaltim menunjukkan produksi minyak sawit mentah atau CPO daerah tersebut mencapai sekitar 4,56 juta ton, sementara data lainnya mencatat produksi telah mendekati 4,9 juta ton.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengatakan besarnya produksi tersebut belum sepenuhnya diikuti pemerataan manfaat antara perusahaan perkebunan dan petani.
"Meski memiliki potensi besar, sayangnya masih adanya ketimpangan antara perusahaan perkebunan besar dan pekebun rakyat, khususnya terkait akses terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) karena kebun rakyat umumnya tidak memiliki pabrik sendiri," kata Seno Aji saat membuka Borneo Forum 2026.
Pemprov Kaltim juga menyoroti terbatasnya industri hilir di daerah. Dari sekitar 4,9 juta ton CPO yang diproduksi, pemerintah daerah menyebut baru terdapat sekitar dua pabrik minyak goreng sehingga sebagian besar hasil sawit masih dikirim keluar daerah untuk diolah lebih lanjut.
Direktur Eksekutif Kadin Kaltim Wibowo Mappatunru menilai dana sawit seharusnya lebih banyak memberikan efek ekonomi kepada masyarakat di sentra produksi.
"Ketika dana sawit itu turun, maka produktivitas meningkat, dan industri lain juga ikut terdampak,” katanya.
Menurutnya, aktivitas kebun sawit di wilayah seperti Kutai Timur dan Kutai Kartanegara ikut menggerakkan sektor transportasi, perdagangan, sarana produksi, jasa hingga pembangunan infrastruktur.

Replanting Bukan Hanya Soal Produksi
Borneo Forum juga mengingatkan percepatan PSR tidak boleh mengorbankan aspek lingkungan.
Ketua Harian Dewan Daerah Perubahan Iklim Daddy Ruhiyat menilai keberhasilan industri sawit tidak dapat hanya dihitung berdasarkan peningkatan produksi atau nilai ekspor.
“Keberlanjutan itu sangat ditegakkan oleh keberlanjutan lingkungan, bukan semata-mata dari meningkatnya ekspor sawit,” kata Ruhiyat pula.
Program PSR pada dasarnya diarahkan untuk meningkatkan produktivitas melalui penggantian tanaman tua atau tidak produktif dengan bibit unggul, sehingga produksi dapat ditingkatkan tanpa harus terus membuka kebun baru. Pemerintah menilai strategi tersebut semakin penting karena ruang untuk ekspansi lahan semakin terbatas.
Dengan target 50.000 hektare pada 2026 dan realisasi yang masih jauh dari sasaran pada data terakhir yang tersedia, persoalan PSR kini bukan semata kekurangan dana. Penyederhanaan birokrasi, penyelesaian tumpang tindih legalitas lahan serta pendampingan petani menjadi pekerjaan utama agar bantuan Rp60 juta per hektare tidak berhenti di atas kertas.
Borneo Forum 2026 pun mendorong pemerintah mencari titik tengah antara percepatan proses dan akuntabilitas. Tanpa perbaikan tersebut, peremajaan jutaan hektare kebun rakyat berisiko terus berjalan lambat meski dana dan kebutuhan petani sama-sama tersedia.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar