Periskop.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus memperkuat dukungannya terhadap ekspor dan hilirisasi industri kelapa sawit nasional melalui pemberian fasilitas kawasan berikat serta layanan kepabeanan yang efisien.

Salah satu penerima fasilitas tersebut adalah PT Citra Borneo Utama Tbk (CBUT), perusahaan pengolahan dan eksportir produk kelapa sawit beserta turunannya yang berlokasi di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Sejak ditetapkan sebagai kawasan berikat pada 2018, PT Citra Borneo Utama Tbk terus mengembangkan berbagai produk hilir sawit, termasuk minyak goreng bermerek Minyakita dan Hanau. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah mendorong hilirisasi industri untuk meningkatkan nilai tambah komoditas sawit di dalam negeri.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel), Muhtadi, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2026 perusahaan tersebut mencatatkan nilai ekspor lebih dari Rp3,03 triliun.

Menurutnya, keberadaan fasilitas kawasan berikat tidak hanya mendorong peningkatan ekspor, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.

PT Citra Borneo Utama Tbk. saat ini menyerap sekitar 260 tenaga kerja serta berhasil meningkatkan efisiensi biaya operasional hingga 9,91%. Efisiensi tersebut diharapkan semakin memperkuat daya saing industri hilir sawit Indonesia di pasar global.

"Bea Cukai berkomitmen untuk terus mendukung industri dalam negeri, termasuk industri kelapa sawit dan produk turunannya, agar dapat terus berkembang, meningkatkan nilai tambah, serta mampu melakukan ekspor dan bersaing di pasar global," kata Muhtadi dalam press tour di Kalimantan Tengah, Jumat (31/7).

Ia juga menjelaskan bahwa kawasan berikat merupakan fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah untuk mendukung kegiatan industri berorientasi ekspor melalui berbagai kemudahan fiskal dan prosedural.

Fasilitas tersebut meliputi penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor, yang dipadukan dengan kemudahan arus barang dan penyederhanaan perizinan.

Melalui fasilitas ini, pihaknya menjalankan peran sebagai trade facilitator dan industrial assistance, sekaligus memastikan pemanfaatannya dilakukan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dukungan ini kami lakukan melalui pemberian fasilitas dan pelayanan kepabeanan yang efektif, dengan tetap mengedepankan fungsi pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku," tutup Muhtadi.