periskop.id - BP AKR memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di jaringan Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) miliknya dengan menerima pasokan tahap kedua dari PT Pertamina Patra Niaga. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran suplai bagi lebih dari 70 SPBU yang tersebar di Jabodetabek, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

“Kedatangan pasokan bahan bakar murni (base fuel) RON 92 tahap kedua ini merupakan wujud dari tujuan dan komitmen jangka panjang BP-AKR dalam menghadirkan bahan bakar berkualitas di Indonesia,” ujar Presiden Direktur BP-AKR, Vanda Laura, mengutip Antara, Rabu (26/11).

Vanda menjelaskan, pengadaan kembali BBM BP 92 melalui skema bisnis antarbisnis (B2B) dengan PT Pertamina Patra Niaga dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab.

“Proses ini memperhatikan seluruh aspek tata kelola, kepatuhan, kesesuaian spesifikasi dan standar kualitas, serta pertimbangan komersial,” ujarnya.

Menurut Vanda, langkah ini merupakan bagian dari strategi BP-AKR untuk memperkuat ketahanan pasokan nasional. Ia menambahkan, secara bertahap, jaringan SPBU BP kini sudah bisa kembali melayani pembelian BBM berkualitas BP 92. BP-AKR menegaskan bahwa base fuel RON 92 yang digunakan sesuai dengan standar kualitas pemerintah Indonesia dan BP internasional.

“Proses uji mutu dijalankan sesuai prosedur sehingga konsumen mendapatkan kualitas dan performa BP 92 yang konsisten,” kata Vanda.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pelanggan atas kepercayaan pelanggan dan akan terus memastikan standar kualitas serta keandalan layanan di seluruh jaringan SPBU BP. Dengan pasokan yang kembali stabil ini, BP-AKR menegaskan komitmennya sebagai mitra energi yang mengutamakan ketersediaan pasokan, kualitas produk, dan keandalan layanan untuk mendukung mobilitas masyarakat.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa BP-AKR memesan tambahan 100 ribu barel BBM dari Pertamina Patra Niaga, setelah sebelumnya membeli 100 ribu barel base fuel pada akhir Oktober 2025.

Mengenai kuota impor BBM untuk badan usaha pengelola SPBU swasta pada 2026, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa pemerintah berpotensi kembali menerapkan skema tambahan 10%.