periskop.id - Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita menyoroti pentingnya transisi energi berkeadilan, karena masyarakat penghasil energi kerap bukan penerima manfaat, melainkan pihak pertama yang menanggung dampak negatif. Dia mengatakan, transisi energi bukan sekadar soal pergantian teknologi.
Menurutnya, transisi energi adalah perjuangan panjang tentang keadilan bagi masyarakat di daerah penghasil energi, yang puluhan tahun hidup berdampingan dengan dampak ekologis namun belum benar-benar merasakan manfaatnya.
"Saya mendukung transisi energi berkeadilan. Namun, sayangnya masyarakat di daerah penghasil energi saat ini bukan penerima manfaat, melainkan korban utama, dan mereka belum memiliki kontrol atas sumber daya yang ada di wilayahnya," ujarnya di kawasan Senayan, Jakarta dikutip Rabu (3/12).
Legislator dari Fraksi PKB itu menekankan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) serta revisi UU Ketenagalistrikan harus mengantarkan Indonesia menuju transisi energi yang adil. Ia menilai transisi energi adalah keniscayaan global, namun implementasinya harus mengutamakan kearifan lokal, kedaulatan negara, keadilan, dan keberlanjutan ekologis, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.
Selain itu, ia juga mengkritisi kekosongan regulasi yang membuat iklim investasi energi bersih berjalan lambat, sementara kebutuhan elektrifikasi nasional terus meningkat. Ratna mengingatkan Putusan MK Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang menegaskan negara tidak boleh kehilangan kendali strategis atas sektor ketenagalistrikan dan energi baru-terbarukan.
Transisi energi yang adil harus menjaga lingkungan dan melibatkan masyarakat lokal. Selama puluhan tahun, daerah penghasil energi menanggung dampak ekologis terbesar tanpa mendapat manfaat setara.
Oleh karena itu, dikatakan Ratna RUU EBET dan revisi UU Ketenagalistrikan harus memperbaiki pola lama yakni melindungi lingkungan, memulihkan ekosistem, memastikan transparansi data, dan melibatkan masyarakat melalui persetujuan yang jelas (free, prior, informed consent).
"Tanpa ini, transisi energi hanya akan menjadi eksploitasi dengan wajah baru," imbuhnya
Ratna menegaskan, rapat bersama dan audiensi di DPR merupakan langkah krusial untuk memastikan setiap masukan dari ahli, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil terintegrasi penuh dalam pembahasan regulasi energi.
"Tujuannya jelas, menciptakan UU energi yang tidak sekadar mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperkuat kedaulatan negara, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan memastikan manfaatnya dirasakan lintas generasi. Energi harus menjadi sumber kebaikan bagi seluruh rakyat,” tegas Ratna
Tinggalkan Komentar
Komentar