periskop.id - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan kritik tajam terhadap urgensi peninjauan ulang Undang-Undang (UU) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, revisi UU BPK jauh lebih krusial dilakukan demi memperbaiki transparansi dan tata kelola di lingkungan BUMN.
"Saya sering bilang, kalau mau revisi undang-undang di Republik ini, revisilah UU BPK, bukan cuma KPK. Di Republik ini, kalau BPK sudah bilang 'Yes', ya harus 'Yes'. Tidak ada bantahan," kata Ahok, saat menjadi saksi korupsi minyak mentah, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
Ahok menyampaikan kritik tersebut sesuai pengalamannya saat Pertamina diwajibkan membayar klaim lebih dari Rp2 triliun terkait sengketa di sektor hulu dengan pihak swasta. Saat itu, Ahok sempat menolak pembayaran karena menilai angka tersebut mencurigakan dan belum melalui audit independen yang tuntas.
Bahkan, situasi sempat memanas sampai salah satu direktur hulu Pertamina ditangkap oleh pihak kepolisian. Ahok mengaku sempat menghubungi kepolisian untuk mengingatkan perkara tersebut adalah ranah perdata. Namun, Pertamina terpaksa melakukan pembayaran karena adanya instruksi dari BPK.
Ahok menilai wewenang BPK di Indonesia sangat mutlak sehingga keputusan lembaga tersebut tidak dapat dibantah oleh jajaran direksi maupun komisaris perusahaan negara.
“Meskipun secara pribadi sebagai pengusaha saya merasa itu tidak pantas dibayar karena utang lama yang tiba-tiba diklaim, kami harus patuh pada putusan BPK,” ungkap dia.
Ahok menjadi saksi dalam perkara yang menyeret sembilan orang sebagai terdakwa. Salah satunya adalah anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Selain itu, ada Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023-2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) tahun 2022-2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo serta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025 serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022-2025 Sani Dinar Saifudin.
Mereka didakwa merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.
Tinggalkan Komentar
Komentar