periskop.id - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan kuota maksimal 50 liter per hari untuk setiap kendaraan. Kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan ke depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan pembatasan tersebut mencakup BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar yang selama ini menjadi konsumsi utama masyarakat dan sektor transportasi.
"Ya, di situ ada penjelasan lebih detail berapa untuk truk, berapa yang lain. Tapi secara umum 50 liter itu yang untuk petalite dan untuk solar, biosolar," ucap Airlangga dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (6/4).
Kebijakan ini termaktub dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang diterapkan sebagai langkah pengendalian distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran serta menjaga ketersediaan pasokan di tengah tingginya konsumsi.
"Berdasarkan pengacu itu dan itu akan berlaku untuk dua bulan," tuturnya.
Sebagai informasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengimbau masyarakat untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) secara bijak dan tidak berlebihan, dengan takaran yang sesuai kebutuhan harian.
Bahlil menyebut, sebagai gambaran penggunaan yang wajar, pengisian BBM sekitar 50 liter per hari untuk kendaraan dinilai sudah cukup dan tidak perlu berlebihan.
"Nah ini saya mantan sopir angkot ini, mantan sopir angkot. Dalam pandangan kami sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter, itu tangki sudah penuh satu hari," ucap Bahlil dalam konferensi pers, dikutip Rabu (1/4).
Bahlil menekankan, dalam kondisi ketidakpastian global saat ini, pemerintah membutuhkan dukungan masyarakat untuk menjaga stabilitas energi nasional, salah satunya dengan menghindari pembelian BBM secara berlebihan.
Tinggalkan Komentar
Komentar