periskop.id - Pemerintah menegaskan tidak semua calon lokasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dapat langsung dilanjutkan ke tahap pengembangan. Dari total 31 wilayah yang diajukan, sebanyak 11 lokasi masih memerlukan verifikasi dan penyempurnaan regulasi sebelum dinyatakan layak.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa proses seleksi lokasi PSEL dilakukan secara ketat untuk memastikan proyek yang dikembangkan memiliki kesiapan teknis, regulasi, dan keekonomian yang memadai.

Dalam koordinasi dengan Danantara Indonesia di Wisma Danantara, pemerintah menyerahkan 31 calon lokasi untuk ditindaklanjuti.

"Koordinasi ini juga menjadi bagian dari mekanisme penyerahan dan penyampaian hasil rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup terkait calon lahan PSEL, yang selanjutnya akan dipelajari dan ditinjau oleh Danantara Indonesia sebagai dasar untuk menindaklanjuti tahapan pengembangan proyek berikutnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Hanif dalam keterangannya, Senin (14/4).

Hanif menjelaskan, dari jumlah tersebut, 20 lokasi telah dinyatakan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pemilihan mitra setelah kajian kelayakan terpenuhi.

Sementara itu, 11 lokasi lainnya masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, baik dari sisi kesiapan lahan, kesesuaian tata ruang, hingga dukungan kebijakan daerah.

Dalam kesempatan yang sama, CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa kehati-hatian dalam proses seleksi menjadi kunci agar proyek PSEL dapat berjalan secara berkelanjutan dan menarik bagi investor.

Menurutnya, tahapan pra-seleksi yang dilakukan pemerintah daerah menjadi fondasi utama sebelum proyek masuk ke tahap pengembangan. Setelah lokasi dinyatakan siap, Danantara bersama investor akan melanjutkan proses seleksi mitra teknologi, pembiayaan, hingga pembangunan proyek.

"Proses uji kelayakan dilakukan sesuai dengan Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Kami ingin memastikan setiap proyek PSEL dibangun secara matang, kredibel, dan memberikan manfaat jangka panjang," jelas Rosan.

Pengembangan proyek PSEL sendiri dilakukan melalui tahapan berlapis, mulai dari penetapan lokasi, kajian teknis dan ekonomi, pemilihan badan usaha, hingga penandatanganan perjanjian kerja sama dan jual beli listrik dengan PT PLN (Persero).

Pihaknya juga memastikan proses seleksi mitra dilakukan secara independen dan profesional dengan melibatkan tim lintas keahlian, termasuk ahli dari dalam dan luar negeri. Langkah ini dilakukan untuk memitigasi risiko proyek sejak awal serta menjaga standar tata kelola yang tinggi.

"Kami memposisikan proyek PSEL tidak hanya sebagai solusi nasional pengelolaan sampah, tetapi juga sebagai platform investasi strategis yang terintegrasi dengan agenda transisi energi dan pembangunan berkelanjutan nasional," tutup Rosan.