Periskop.id - Jaringan SPBU bp resmi menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis bensin mulai 1 Agustus 2026. BP 92 turun jadi Rp16.130 per liter, sedangkan BP Ultimate turun jadi Rp16.760 per liter.

Penyesuaian ini diumumkan melalui laman resmi bp Indonesia pada Sabtu (1/8). Sebelumnya, BP 92 dibanderol Rp16.670 per liter sejak 1 Juli, sementara BP Ultimate berada di level Rp17.240 per liter.

Berbeda dari lini bensin, produk diesel bp justru mengalami kenaikan pada periode yang sama. BP Ultimate Diesel kini dijual Rp21.910 per liter, naik dari Rp21.340 per liter pada bulan sebelumnya.

Sebelum tren penurunan ini terjadi, BP 92 dan BP Ultimate sempat melonjak tajam pada 10 Juni 2026. BP 92 yang semula Rp12.390 per liter sejak Maret 2026 naik menjadi Rp16.670 per liter, sedangkan BP Ultimate melonjak dari Rp12.930 per liter menjadi Rp17.240 per liter.

PT Pertamina (Persero) turut menurunkan harga Pertamax mulai 1 Agustus 2026. Harga Pertamax di wilayah Jabodetabek turun menjadi Rp15.950 per liter, dari sebelumnya Rp16.250 per liter pada Juli 2026.

Penurunan serupa berlaku untuk Pertamax Green, dari Rp17.000 per liter menjadi Rp16.600 per liter. Pertamax Turbo juga ikut turun, dari Rp19.300 per liter menjadi Rp18.300 per liter.

Penurunan harga Pertamax dan Pertamax Green ini merupakan yang pertama sejak keduanya naik pada 10 Juni 2026. Kenaikan saat itu terjadi beberapa bulan setelah pemerintah sempat menahan harga BBM yang melonjak akibat perang antara Amerika Serikat-Israel dengan Iran.

Sementara itu, harga BBM jenis Dex Series alias solar milik Pertamina tidak mengalami perubahan. Dexlite (CN 51) tetap di level Rp19.700 per liter, begitu juga Pertamina Dex (CN 53) yang bertahan di Rp21.150 per liter.

BBM penugasan dan subsidi juga tidak mengalami perubahan harga pada periode ini. Pertalite tetap dijual Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar tetap di angka Rp6.800 per liter.

Seluruh penyesuaian harga BBM nonsubsidi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen Nomor 62K/12/MEM/2020. Beleid itu mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui SPBU.