periskop.id - Assalamualaikum, Sobat Halalive. Memasuki 10 hari terakhir Ramadan, suasana masjid biasanya mulai ramai oleh jemaah yang i'tikaf. Anak muda zaman sekarang juga makin melek soal ibadah sunnah yang satu ini.
Mereka rela membawa bantal leher, selimut, sampai laptop ke masjid demi mengejar keutamaan malam Lailatul Qadar.
Tapi di tengah syahdunya suasana malam, pasti selalu ada pemandangan unik. Misalnya, ada jemaah yang tiba-tiba hilang dari saf lalu kepergok jajan di minimarket depan masjid. Ada juga yang mampir ke warung kopi sebelah gerbang buat sekadar merokok sejenak.
Hal ini sering jadi perdebatan seru di tongkrongan. Sebenarnya kalau kita lagi i'tikaf lalu melangkah keluar dari batas area masjid, ibadahnya otomatis batal atau tidak sih? Yuk, kita bedah aturan mainnya pakai kacamata fiqih biar begadang kita di masjid tidak berujung sia-sia!
Menahan Diri di Area Masjid
Secara bahasa, i'tikaf berarti menetap atau menahan diri di suatu tempat. Rukun utama ibadah ini adalah berdiam diri secara fisik di dalam area masjid dengan niat murni untuk beribadah kepada Allah SWT.
Jika kamu sengaja keluar dari batas area masjid tanpa alasan mendesak, otomatis i'tikafmu batal seketika. Kamu harus memperbarui niat lagi saat masuk kembali ke dalam masjid.
Meski aturannya terdengar ketat, Islam itu agama yang sangat logis dan memanusiakan manusia. Fiqih memberikan kelonggaran (rukhsah) bagi orang yang beritikaf untuk keluar masjid khusus untuk hajatul insan atau kebutuhan dasar manusia.
Batas Darurat yang Diperbolehkan
Kebutuhan dasar manusiawi ini mencakup hal-hal yang sifatnya mendesak dan tidak bisa ditunda. Contohnya buang air kecil, buang air besar, mandi wajib, atau mencari makanan dan minuman jika memang sama sekali tidak ada panitia atau keluarga yang mengantarkannya ke masjid.
Istri Rasulullah SAW, Aisyah ra., memberikan panduan yang sangat jelas terkait batas kebolehan ini:
السُّنَّةُ عَلَى الْمُعْتَكِفِ أَنْ لاَ يَعُودَ مَرِيضًا وَلاَ يَشْهَدَ جَنَازَةً وَلاَ يَمَسَّ امْرَأَةً وَلاَ يُبَاشِرَهَا وَلاَ يَخْرُجَ لِحَاجَةٍ إِلاَّ لِمَا لاَ بُدَّ مِنْهُ
(As-sunnatu 'alal mu'takifi an laa ya'uuda mariidhan wa laa yasyhada janaazatan wa laa yamassa imra'atan wa laa yubaasyirahaa wa laa yakhruja lihaajatin illaa limaa laa budda minhu)
Artinya: "Sunnah bagi orang yang beritikaf adalah tidak menjenguk orang sakit, tidak mengiringi jenazah, tidak menyentuh wanita, tidak mencumbuinya, dan tidak keluar untuk suatu kebutuhan kecuali kebutuhan yang tidak bisa dihindari." (HR. Abu Daud)
Beli Seblak dan Ngopi Bikin Batal?
Berdasarkan landasan hadits tersebut, keluar masjid cuma untuk urusan sepele itu dilarang keras. Keluar ke minimarket sekadar membeli snack, jajan seblak di pinggir jalan, atau nongkrong merokok di luar pagar masjid akan membuat i'tikafmu langsung batal.
Urusan jajan dan nongkrong jelas tidak masuk kategori kebutuhan dasar yang tidak bisa dihindari. Solusinya sebenarnya sangat mudah. Kamu bisa menitip makanan kepada teman yang sedang tidak i'tikaf.
Pilihan lainnya, pesanlah makanan melalui aplikasi ojek online. Kamu tinggal meminta sang driver mengantarkan pesanan tersebut sampai ke batas dalam gerbang area masjid agar posisimu tetap aman secara fiqih.
Bagaimana dengan mandi biasa untuk menyegarkan badan? Mayoritas ulama membolehkannya jika dilakukan sekalian saat kamu memang sedang keluar untuk buang air ke toilet masjid. Tapi jangan sengaja keluar area masjid menuju fasilitas umum lain hanya demi mandi berlama-lama tanpa alasan mendesak.
Mumpung masih ada sisa waktu Ramadan, yuk maksimalkan kualitas i'tikaf kita. Jangan biarkan pahala berdiam diri di masjid hangus cuma gara-gara hawa nafsu ingin jajan sebentar di luar. Gimana, sudah siap booking saf masjid untuk i'tikaf malam ini, Sobat Halalive?
Sumber Rujukan:
- Hadits panduan aturan i'tikaf dari Aisyah ra. (HR. Abu Daud no. 2473): https://sunnah.com/abudawud:2473
Tinggalkan Komentar
Komentar