periskop.id – Anggota Komisi IV DPR RI Daruri Wonodipuro menduga dampak implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) mempermudah mekanisme pelepasan kawasan hutan tanpa pengawasan ketat parlemen. 

Ia menyebut hilangnya wewenang DPR dalam memberikan persetujuan pelepasan lahan membuat fungsi kontrol terhadap laju deforestasi menjadi tumpul dan tak berdaya.

“Bahkan ada lagi orang ini WA ke saya Komisi 4 tanggung jawab Pak Daruri, jangan diam aja. Tanggung jawab apa, kan pelepasan kawasan harus persetujuan DPR enggak ada setelah cipta kerja. Jadi tolong Pak Ketua, enggak ada itu persetujuan dari kita,” kata Daruri dengan nada tinggi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Alih Fungsi Lahan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/2).

Politisi senior tersebut menyoroti perubahan fundamental dalam tata kelola kehutanan pasca-berlakunya regulasi sapu jagat tersebut. Sebelumnya, pelepasan kawasan hutan yang berdampak luas dan strategis wajib mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat di Senayan.

Kini, mekanisme tersebut dipangkas atas nama kemudahan investasi dan percepatan pembangunan. Akibatnya, DPR kerap menjadi sasaran kemarahan publik ketika terjadi bencana ekologis atau konflik lahan, padahal kewenangan mereka telah dilucuti oleh undang-undang.

Daruri menekankan bahwa alih fungsi lahan, terutama perubahan dari hutan lindung atau konservasi menjadi area penggunaan lain (APL), seharusnya tidak bisa dilakukan sembarangan. Fungsi ekologis hutan tidak bisa digantikan hanya dengan perubahan status administrasi di atas kertas.

Kekhawatiran serupa disampaikan oleh Anggota Komisi IV lainnya, Johan Rosihan. Ia menilai UUCK justru menjadi "jalan tol" bagi percepatan alih fungsi lahan melalui berbagai pasal pengecualian.

Johan memaparkan data anomali di lapangan. Meski pemerintah mengklaim laju deforestasi menurun, fakta menunjukkan intensitas pembukaan lahan per tahun justru meningkat drastis di wilayah-wilayah sentra tambang seperti Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.

“Justru pertanyaan saya adalah apakah Undang-Undang Cipta Kerja ini efektif untuk pengendalian alih fungsi lahan atau memang justru memfasilitasi percepatan alih fungsi lahan dengan pengecualian-pengecualian tadi itu,” ujar Johan.

Legislator asal NTB ini menyoroti banyaknya proyek yang berlindung di balik label Proyek Strategis Nasional (PSN). Label ini sering kali menjadi alasan pembenar untuk menerabas kawasan hutan produktif maupun hutan lindung yang seharusnya dijaga.

Masalah kian pelik dengan adanya mekanisme "pemutihan" bagi keterlanjuran kegiatan usaha di dalam kawasan hutan, seperti yang diatur dalam Pasal 110A dan 110B UUCK. Pasal ini dianggap memberikan pengampunan bagi korporasi yang sebelumnya melakukan perambahan ilegal.

DPR meminta pemerintah membuka data transparan mengenai siapa saja yang menikmati fasilitas kemudahan alih fungsi lahan ini. Publik berhak tahu perusahaan mana yang mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan tanpa melalui saringan ketat legislatif.

Para anggota dewan sepakat bahwa percepatan investasi tidak boleh mengorbankan daya dukung lingkungan. Jika tren alih fungsi lahan ini terus dibiarkan tanpa kendali yang sinkron, Indonesia sedang mempertaruhkan masa depan generasi mendatang dengan ancaman bencana ekologis permanen.

Menanggapi hal ini, Kementerian Kehutanan berdalih bahwa UUCK bertujuan mengintegrasikan tata kelola perizinan. Namun, DPR tetap bersikukuh agar mekanisme pengawasan dikembalikan atau diperketat demi mencegah penyalahgunaan wewenang di tingkat eksekutif.