Periskop.id - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal. Kebijakan ini diterapkan guna melindungi calon jamaah haji dan umrah Indonesia dari praktik ilegal dan tindak penipuan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pembentukan Satgas tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan terhadap jamaah.

“Kita ingin pastikan tahun ini juga kita harus mencegah praktek-praktek haji ilegal yang kemungkinan akan terjadi dalam bentuk perhajian dan pencegahan-pencegahan di bandara melalui kepolisian dan juga nanti melalui imigrasi,” ujar Dahnil di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, pada 2025 pemerintah berhasil mencegah sekitar 1.200 orang yang akan berangkat menggunakan visa non-haji. Untuk tahun ini, pemerintah menargetkan pengawasan lebih ketat, termasuk melalui pencegahan di bandara bekerja sama dengan kepolisian dan imigrasi.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti maraknya kasus penipuan oleh sejumlah biro perjalanan yang merugikan jamaah umrah. Dalam beberapa kasus, jamaah gagal diberangkatkan dan dana yang telah disetorkan tidak kembali.

“Satgas yang dibentuk bersama kepolisian akan melakukan tindakan hukum secara tegas terhadap pelaku penipuan,” kata Dahnil.

Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, Satgas Haji akan dibentuk dari tingkat pusat hingga daerah dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Menurut dia, satgas akan mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak menjadi korban penipuan dengan berbagai modus operandi yang dilakukan oknum travel haji.

“Selain itu, kami juga akan melakukan pencegahan di seluruh pintu keluar bagi jamaah yang akan berangkat haji, serta melakukan penindakan tegas terhadap setiap tindak pidana,” ujarnya.

Dedi mengungkapkan, pada 2026 Polri telah menangani 42 kasus terkait penipuan haji dan umrah, dengan satu kasus telah memasuki tahap dua proses hukum. Total kerugian dari kasus-kasus tersebut mencapai sekitar Rp92,64 miliar.

Dalam aspek pencegahan, pada penyelenggaraan haji 2025 aparat telah menggagalkan keberangkatan 1.243 orang yang terindikasi menggunakan jalur non-prosedural.

Satgas juga akan memperkuat koordinasi internasional, termasuk dengan aparat keamanan di Arab Saudi, serta membuka layanan pengaduan (hotline) untuk penanganan kasus secara terpadu.

“Kami harapkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati. Karena modus ini akan terus dilakukan oleh para kelompok-kelompok baik legal maupun ilegal yang memanfaatkan situasi tersebut,” tuturnya.

Tindak Pidana
Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga menegaskan, akan mengambil langkah tegas terhadap biro perjalanan (travel) yang nekat memberangkatkan jamaah menggunakan visa non-haji atau melalui jalur non-prosedural. 

“Secara aturan, haji yang legal hanya yang menggunakan visa haji. Di luar itu adalah haji ilegal,” ujar Dahnil.

Dahnil mengatakan, masih terdapat oknum maupun kelompok yang memobilisasi masyarakat untuk berangkat haji menggunakan visa non-haji.  Oleh karena itu, kata dia, pemerintah kini mendorong pendekatan penegakan hukum yang tegas sebagai langkah utama untuk memberikan efek jera dengan membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal.

“Oleh sebab itulah saat ini yang paling efektif kami ingin kepolisian langsung menindak saja supaya ada efek jera,” tuturnya.

Dahnil juga menyoroti penanganan kasus umrah yang selama ini banyak diselesaikan melalui mediasi, namun kerap tidak dipatuhi oleh pihak travel sebagai tindak lanjut dari mediasi tersebut.

“Namun seringkali mediasi yang ditangani itu tidak dipenuhi atau tidak dipenuhi kesepakatannya. Nah, oleh sebab itu tahap yang paling efektif yang kami harapkan itu adalah tahap penindakan secara pidana supaya ada efek jera,” kata Dahnil. 

Dedi menambahkan, Satgas Haji akan bekerja secara terpadu mulai dari tahap pencegahan hingga penegakan hukum. Menurut dia, langkah awal dilakukan melalui penelusuran laporan masyarakat yang masuk ke kementerian, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap travel yang dicurigai. 

“Satgas bergerak mulai dari pencegahan di travel haji untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan di situ. Itu adalah pencegahan dari awal dan juga pencegahan yang kita lakukan tahap berikutnya adalah di seluruh bandara,” tuturnya.  

Ia menjelaskan pengawasan di bandara akan diperketat melalui pemeriksaan acak maupun berbasis data intelijen, untuk mencegah keberangkatan jamaah non-prosedural. Namun demikian, Dedi menegaskan bahwa langkah paling akhir sekaligus paling penting adalah penegakan hukum secara tegas.

“Pada tahap akhir, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” pungkasnya.